DABO (KL) Pasca Relokasi Pasar Sayur dan Pasar Ikan yang berada di Dabo Singkep menimbulkan masalah dalam pengambilan uang distribusi yang dibebankan kepada para pedagang ini disebabkan ada perbedaan yang bervariasi tentang pembayaran uang Retribusi berdasarkan kwitansi yang dikeluarkan oleh Dinas Disprindag Kabupaten Lingga ini memicu kecemburuan sosial sesama pedagang yang berjualan dipasar Dabo Singkep ini menurut info dari pedagang yang nama tak mau ditulis dimedia ini mengatakan pembayaran uang Retribusi yang dibebankan kepada padangan sayur berdasarkan kwitansi dari Disprindag Kabupaten Lingga berkisar Rp. 35.000 setiap pedagang dan kepada pedagang ikan dan pedagang ayam hanya dikenakan Rp. 15.000. Ini yang memicu kecemburuan sesama pedagang tersebut dan para pedagang ini juga mempertanyakan dengan adanya perbedaan pembayaran retribusi yang terdapat di Kwitansi dikeluarkan oleh Disprindag Kabupaten Lingga.
Selajutnya nara sumber ini mengatakan dengan adanya Relokasi pasar Dabo Singkep ini kesepakatan awalnya diadakan Pertemuan sesama Pedagang yag berada Di Pasar Dabo Singkep dan difasilitasi oleh Disprindag Kabupaten Lingga. Hasil dari kesepakatan itu hanya disepakati kepada para pedagang Pasar Dabo Singkep dikenakan uang keamanan sebesar Rp 15.000. Tapi Realisasi dilapangan sudah lain menurut nara sumber. Sebelum berita ini ditulis telah dikonfirmasikan kepada Kadis Disprindag Kab. Linggga melalui pesan singkat (SMS) tapi tidak ada jawaban, pembayaran uang retribusi bervariasi ini sudah diberlakukan pada bulan juni 2015. ( SAM)