Pelayanan Kesehatan Merupakan Skala Prioritas Pemerintah Kabupaten Lingga

KL- , Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital bagi masyarakat, hal ini sangat disadari oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, oleh karena upaya untuk memberikan pelayanan terbaik terus dilakukan, salah satunya dengan menerbitkan Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT), namun sejak 31 Desember 2018 JKLT terintegrasi ke JKN KIS.
UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah mengamanatkan pengintegrasian Jamkesda (JKL/JKLT) ke dalam JKN KIS, jadi tidak tepat bila ada anggapan bahwa proses migrasi tersebut terkesan mendadak, pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Lingga H. M. Juramadi Esram saat meninjau persiapan stan bazar peringatan 3 tahun kepemimpinan Awe-Nizar di Daik, Rabu (6/2/2019), “Daerah sudah harus bersiap dengan pengintegrasian pada 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2018, empat tahun masa transisi dijawab oleh periode Awe-Nizar, dengan dimulai tahun 2016 sejumlah 5000 jiwa penduduk Lingga secara bertahap diintegrasikan kedalam Program Prioritas Nasional ini kemudian di tahun 2018 ditambah lagi 1.500 jiwa. “jelas Esram.
Selain itu lanjut Esram, secara bertahap juga dilakukan sosialisasi sejak awal tahun 2018 dengan melibatkan komponen masyarakat baik tokoh agama, pemuka Desa melalui berbagai forum mulai tingkat Kelurahan dan Desa sampai Kecamatan, melalui media massa juga dilakukan dan telah disampaikan tentang skema program prioritas nasional ini.
Aturan pendukung tentang wajibnya melaksanakan program prioritas nasional ini juga telah disampaikan. Jamkesda (JKL/JKLT) memang primadona untuk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau , namun hanya sebatas lingkup Kepri, apabila masyarakat membutuhkan pelayanan di luar Provinsi Kepri, Pemkab harus bermohon kesediaan Pemprov Kepri untuk memberikan dana co-sharing, sambung Esram.
Dalam roadmap pengintegrasian penduduk Kabupaten Lingga ke JKN KIS sudah di petakan prosedur pemilihan dan penapisan penduduk berada ditangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga sebagai dinas yang berwenang dlm penentuan kepesertaan penduduk miskin/kurang mampu, hal ini juga sesuai amanat Perpres No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang menyatakan daerah wajib menanggung iuran bagi penduduk miskin dan kurang mampu.
Untuk diketahui bahwa jumlah peserta JKN KIS di Kabupaten Lingga per Februari 2019 sejumlah 79.901 orang dan jumlah tersebut yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Lingga sejumlah 38.117 orang, Dan telah didukung juga program JKN plus berupa penggantian biaya transportasi dan akomodasi dalam sistem rujukan bagi peserta, penggantian transportasi dan akomodasi untuk tenaga kesehatan rujukan yang mendampingi peserta JKN KIS ke faskes rujukan, tersedianya rumah singgah di Tanjungpinang. “Akses yang diberikan utk peserta JKN KIS bukan hanya sebatas di Provinsi Kepri, karena program prioritas ini adalah program nasional oleh karena itu sifatnya juga nasional, berlaku di seluruh wilayah NKRI.” sebut Esram lagi.
Berdasarkan data dari BPS jumlah penduduk Kabupaten Lingga Tahun 2019 berjumlah 89.501 jiwa dan yang telah menjadi peserta JKN KIS berjumlah 79.901 jiwa, artinya sudah 89,27 persen penduduk Lingga yang tercover JKN KIS. Untuk mencapai Universal Health Coverage Kabupaten Lingga hanya perlu menambah sekitar 5.124 jiwa yang mampu agar berpartisipasi dlm JKN KIS mandiri.(Humas Lingga/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ dua = 3

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.