KL- Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Kejaksaan Negeri Lingga secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), di Aula Kantor Bupati Lingga.Kamis, (3/7/2025)
Dalam kesempatan yang sama, juga diluncurkan program Desa Juara yang merupakan akronim dari Jujur, Aman, dan Sejahtera yang di tandai pemukulan gong langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Bpk. Teguh Subroto, S.H.,M.H
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan Kepala Kejari Lingga, Amriyata S.H.,M.H, disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Lingga, serta tamu undangan lainnya.
Program JAGA DESA merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga dalam upaya pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)
Sumber : Kominfolingga