Pemkab Lingga Raih Peringkat Ke 4 Badan Publik Informatif Tahun 2025

 

KL – Bupati Lingga dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga Izjumadillah, S.Pd., MM, menghadiri kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik di Balai Seri Beni Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau Pulau Dompak, Tanjungpinang.Kamis, (11/12/2025)

Kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai pembuka, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arison, S.Pt., MM dalam sambutannya menyampaikan harapannya kedepan agar Keterbukaan Informasi lebih ditingkatkan terutama Keterbukaan informasi publik dua arah.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik dua arah adalah prinsip di mana pemerintah (Badan Publik) tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menerima masukan, umpan balik, dan partisipasi dari publik, menciptakan dialog timbal balik untuk membangun transparansi, kepercayaan, dan kebijakan yang lebih baik, sejalan dengan semangat UU KIP dan good governance. Ini melibatkan saluran komunikasi terbuka agar publik bisa bertanya, mengkritik, serta berkontribusi, bukan hanya menjadi penerima pasif.

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau saat ini dibawah kepemimpinan Arison, S.Pt., MM (Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri), Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Drs. H. Muhammad Djuhari, Komisioner Bidang PSI Saud Maruli Samosir, S.T., Komisioner Bidang ASE Alfian Zainal, S.S, serta Komisioner Bidang Lembaga E. Afrizal, S.Sos.

Kemudian, dalam pembacaan SK penetapan penerima penghargaan oleh Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Kepulauan Riau E. Afrizal yang didampingi anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Lingga meraih penghargaan sebagai kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif peringkat ke-4 se-Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 96,83 setelah Bintan diperingkat pertama dengan nilai 98,83, Pemkot Tanjungpinang diperingkat ke-2 dengan nilai 97.88, Pemkot Batam diperingkat ke-3 dengan nilai 97,65.

Selanjutnya, mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Asisten l Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kebutuhan Keterbukaan Informasi merupakan hak bagi masyarakat.

Ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat diakses dari pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan informasi yang relevan dan mudah dijangkau, sehingga masyarakat dapat memahami kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah.

Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik, bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi dianggap sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap hak-hak dasar masyarakat. Akses informasi memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, karena publik bisa memantau dan menilai kinerja pemerintah secara langsung.

Keterbukaan informasi mendorong partisipasi publik, di mana masyarakat dapat ikut memberi masukan, kritik, atau saran berbasis data yang tersedia. Ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan informasi, baik melalui layanan PPID, sistem digital, maupun komunikasi publik lainnya.

“Kami berharap komitmen dan tanggungjawab untuk setiap Kepala Perangkat Daerah dan Badan Publik agar meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi kepada masyarakat.”

Beliau juga menyampaikan apresiasinya, serta mengucapkan selamat kepada 42 Badan Publik penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Kepulauan Riau dari 151 Badan Publik yang diundang.

“Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri maupun sampai tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Turut hadir Asisten l Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Instansi Vertikal tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Komisioner Bidang ASE (Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi) Komisi Informasi Provinsi Kepri, Komisioner Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) Komisi Informasi Provinsi Kepri, serta undangan lainnya.(***)

Sumber : DiskominfoLingga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− two = 4

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses