KL – Pemerintah Kabupaten Lingga mulai menerapkan aturan penggunaan atribut pangkat dan jabatan pada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Ary Satia Darma, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga mengatakan, penggunaan atribut pegawai mengacu Peraturan Bupati Lingga (Perbup) Nomor 21 tahun 2017.
“Perbup ini efektif diterapkan mulai 1 April 2017. ASN di Lingga khususnya yang berkecimpung di bidang perumusan kebijakan daerah, diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatan ini,” ungkapnya,
Menurutnya, kebijakan ini berlandaskan prinsip Hirarkikal dalam oraganisasi, dimana identitas yang ada pada seragam ASN itu akan menjadi alasan seperti apa sikap bawahan terhadap pimpinannya.
“Nanti displin antar jenjang kepangkatan ini lebih jelas. Sifat hirarki itu Unity Of Command (satu bahasa) , jika komando bilang A maka ke bawah juga bilang A. Jadi disiplin kerja akan dapat di situ,” terangnya.
Tujuan lain penggunaan atribut ini, lanjutnya, untuk memunculkan rasa kecintaan ASN terhadap Korps. Atribut ini juga mengandung makna dalam yang mencakup visi-misi daerah.
“ASN akan lebih kenal jati dirinya seperti apa. Atribut ini melambangkan nilai-nilai yang harus diresapi oleh setiap pegawai, dan paham kemana arah tujuannya,” jelas Ary.
Dia juga mengatakan, penerapan aturan ini sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. Bahkan daerah sudah melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri.
“Kemendagri mengatur kewajiban seragam ASN. Kalau atribut kelengkapan itu terserah kebijakan daerah masing-masing,” ungkapnya.
Di Provinsi Kepulauan Riau, kata dia, Lingga adalah daerah pertama yang menerapkan aturan penggunaan atribut pangkat dan jabatan ASN. Namun, Lingga bukanlah daerah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Untuk wilayah Kepri, kita pertama. Tapi di Indonesia, kita bukan satu-satunya yang menerapkan aturan ini,” jelasnya.
Tentang adanya kehawatiran penggunaan atribut pangkat dan jabatan ASN yang dapat memicu sikap arogan para pelayan masyarakat itu, dia menanggapi, hal itu juga telah dipertimbangkan dengan matang.
Pemkab Lingga juga mebuat pengecualian, kepada jajaran ASN di Instansi yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung seperti petugas medis, paramedis, guru, petugas perizinan terpadu satu pintu dan sebagainya, tidak diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatannya.
“Pada dasarnya, arogan itu tergantung karakter manusianya. Jadi atribut yg dipakai juga tidak untuk menjadi ASN bersikap arogan kepada masyarakat,” ungkapnya lagi.
Perbup tentang kewajiban penggunaan atribut ini, tambah Ary, disertai dengan aturan penertiban dan sangsi. Artinya, seluruh jajaran ASN di Kabupaten Lingga harus menggunakan atribut tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik mengatakan pihaknya akan turut melakukan penertiban kedisplinan pegawai termasuk juga penggunaan atribut pangkat dan jabatan seperti yang telah diwajibkan oleh daerah.
“Sebagai lembaga yang berperan menegakkan aturan dan kebijakan daerah, maka suka tidak suka kami akan turut menertibkan hal ini. Itu juga akan menjadi penilaian kepatuhan ASN terhadap peraturan,” imbuhnya. (mrs/Red)