Perbup Lingga Bakal Berlakukan Jam Wajib Belajar Malam

KL – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang jam wajib belajar pada malam hari bagi pelajar SD, SMP, SMA, MA serta SMK di Kabupaten Lingga segera diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Kepala seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lingga Hazni Hamka mengatakan, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Lingga terlebih dahulu sebelum aturan tersebut mulai di berlakukan.

“Semua itu butuh waktu, sebelum di berlakukan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan itu. Setelah proses berjalan sesuai, kami dari Pol PP akan mengeksekusi dilapangan,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Dia juga mengaku, apa bila peraturan bupati tersebut langsung ditindak lanjuti tanpa di sosialisasikan, takutnya akan ada gejolak atau kesalah pahaman dan berefek tidak baik.

“Adanya sosialisasi berarti kita sudah memberi waktu pada orang tua wali murid dan siswa, supaya mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan,” terangnya.

Dilanjutkan, penerapan Perbup tersebut sifatnya keseluruhan, sehingga razia yang akan dilakukan bukan hanya di Daik sebagai pusat ibu kota kabupaten dan juga Dabo Singkep, akan tetapi seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga akan mendapatkan hal serupa.

“Perlu kita akui, personel kita terbatas, jadi kita fokuskan di wilayah Daik dan Dabo saja dulu. Kalau untuk kecamatan lain, tidak akan luput dari pantauan kita, sesekali kita juga akan turun ke setiap kecamatan,” paparnya.

Adapun Perbup yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, jam wajib belajar malam dilaksanakan mulai Minggu malam sampai dengan Jumat malam, dari Pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah jam wajib belajar selesai, pelajar tidak dibenarkan berada diluar rumah.(Mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


3 − satu =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.