KL – Sehubungan dengan banyaknya pelajar Tingkat SMP dan SLTA yang turun ke jalan mengikuti Demontrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU KPK yang lain. Di media sosial sendiri pun kini telah tersebar sebuah broadcast/pesan singkat tentang ajakan kepada pelajar untuk ikut demo pada 30 September 2019 nanti.
Namun para pelajar di Kabupaten Lingga menolak ajakan ikut unjuk rasa tersebut. Mereka menyampaikan penolakannya dengan membuat video.
Video testimoni penolakan ikut unjuk rasa pada 30 September 2019 nanti, disampaikan para pelajar di Kabupaten Lingga.
Para pelajar lebih memilih mengajak turut menjaga situasi Kabupaten Lingga yang aman dan kondusif, dan tidak terpancing untuk mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.
“Kami siswa-siswi SMA Negeri 1 Singkep menolak segala kegiatan untuk mengikuti unjuk rasa pada Hari Senin 30 September 2019 nanti. Dan kami akan tetap berada di sekolah untuk belajar ,” ucap para pelajar seperti dalam video, Minggu (29/9/2019).
Adanya video penolakan aksi demontrasi tak lepas dari broadcast yang ingin mengajak para pelajar ikut demontrasi pada 30 September nanti dengan agenda menolak disahkannya RUU KUHP dan menolak UU KPK yang lain.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T telah melakukan antisipasi dan pencegahan dengan mendatangi sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Lingga.
“Kami mendapati bahwa pada umumnya mayoritas pelajar di Kabupaten Lingga menolak ajakan dari pesan tersebut, seperti video testimoni penolakan demontrasi yang rencananya digelar pada 30 September nanti,” terang Kapolres Lingga
Kapolres Lingga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah dalam rangka mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa, pelajar, maupun kelompok lain untuk tetap menciptakan situasi Kabupaten Lingga yang aman kondusif.
Selain itu, ajakan untuk melakukan unjuk rasa ini juga di tentang oleh Pemerintah dan sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Lingga. Dimana telah dikeluarkan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 9 Tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kerusakan.
Hal ini juga dilakukan oleh pihak sekolah yang ada di kabupaten lingga dengan membuat Surat Himbuan kepada murid dan orangtua.(Hms Polres/ Red)