Progam Regsosek BPS, Bupati Tegaskan Kades Ikut Andil Saat Pendataan

KL- Pemerintah Kabupaten Lingga, mendukung penuh penyelenggaraan Regsosek yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mulai Oktober 2022 ini. Rencananya pendataan dilakukan pada semua penduduk di Kelurahan dan Desa di Kabupaten Lingga, Kamis (9/8/2022).
Pendataan yang akan dilakukan, dinilai dengan tujuan pemerintah daerah dalam upaya menemukan data yang valid serta menyelesaikan dalam segmen mengentaskan kemiskinan ektrem, maupun kemiskinan secara umum di Kabupaten Lingga.
Hal tersebut juga sejalan dengan Arahan Presiden, Joko Widodo bahwasanya kemiskinan ektrem bisa mencapai 0 persen di tahun 2024 dari angka 4 persen ditahun 2021 ini.
Sesuai data dari TNP2K, dimana ini sudah masuk tahap ke 2, masih ada 212 Kabupaten/Kota di Indonesia menjadi perluasan dalam pengentasan kemiskinan ektrem, termasuk salah satunya Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan agar data yang terkumpul kelak benar-benar valid, sesuai dengan kenyataan dilapangan. Oleh karena itu, Nizar menegaskan dan mewajibkan setiap kepala desa/lurah hadir bersama dengan tim pendataan BPS saat melakukan pendataan lapangan.
Saya agak gelisah dengan data yang tak kunjung selesai, yang masih simpangsiur. Untuk mengetahui dan saya tekankan berkolaborasi bersama dalam upaya mengentaskan kemiskinan ini,” kata dia.
Kabupaten Lingga, selalu mencapai ambang batas pada kemiskinan secara umum. Kemiskinan ektrem di Kabupaten Lingga dalam rentang tahun 2020, 2021, 2022 menunjukkan ada penurunan. Namun untuk kemiskinan secara umum justru tidak berpengaruh, mengubah proporsinye. Artinya Kemisikinan di Kabupaten Lingga masih mendominasi.
Bupati menegaskan beberapa faktor yang mempengaruhi diantara data yang faktor kemiskinan masih simpang-siur. Rencana BPS, untuk melakukan pendataan kesemua penduduk, sebagai upaya menekan angka kemiskinan ektrem dan umumnya, dipandang perlu mendapatkan dukungan. Lebih kurang 200 petugas pendataan, akan diturunkan BPS ke setiap desa/kelurahan di Kabupaten Lingga.
“Wajib bagi kepala desa hadir, ikut mendampingi tim pendataan dilapangan sebagai bentuk rasa tanggungan bersama-sama dengan angka kemiskinan,” tegas Nizar.
Nizar juga lebih penting lagi agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendataan yang akan dilakukan BPS Lingga dalam waktu dekat ini. Sosialisasi dapat berupa lisan dan bentuk spanduk yang menyatakan bahwa survei yang dilakukan BPS untuk kebutuhan data secara global, bukan semata-mata untuk bantuan masyarakat.

Peran kepala desa untuk menegaskan hal tersebut, agar data yang didapatkan secara langsung, lebih valid dan dapat diperjelas. Masyarakat diminta untuk menjawab, benar-benar seusai keadaan.

Karena kebanyakan dari masyarakat kita selalu beranggapan, ketika tim survei datang mendata, mindsetnya bantuan, sehingga informasi yang diberikan pun kecenderungannya direndah-rendahkan krna kekhawatiran tidak mendapat bantuan serta Ada bentuk kekecewaan ketika bantuan tidak diterima. Oleh karena itu, peran desa harus mensosialisasikan justru pendataan ini tidak mempengaruhi bantuan,” jelas Nizar.

Data yang diperlukan untuk keperluan data Bapepenas, Kemendes, kementrian lainnya. Data yang didapatkan nanti, sangat berpengaruh pada tingkat kinerja kepala daerah, camat, lurah maupun desa.

Bahkan bagi kepala desa yang tidak bisa bersama hadir pada pendataan nanti, bakal diberikan teguran. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMdes) turut diminta andil dalam pengawasan.

Supaya ada rasa tanggungjawab bersama, jadi tolong dibantu sosialisasikan dalam bentuk spanduk. Hadir pada saat tim survei mendata,” papar Nizar.

Regsosek sendiri merupakan pengumpulan data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia untuk melihat dinamika kesejahteraan masyarakat sebagai rujukan target dan integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh masyarakat Indonesia didata ulang disemua segmen, dari yang paling miskin sampai yang paling kaya, untuk menuju satu data Indonesia yang kebutuhan databasenya akan dipakai dibeberapa kementerian.

BPS sendiri, sebagai penggerak dari program yang dibawahi sejumlah kementerian, seperti Bappenas, Kemendes, Kemenkominfo, Kemendagri dan Kemenkeu. Pendataan akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Selain itu BPS juga akan menggalakkan program Desa Cinta Statistik yang bakal dilakukan pada 17 desa di Kabupaten Lingga. (prokopim/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


6 × enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.