KL- Mendapat informasi adanya aktifitas nelayan luar, dengan kapasitas kapal yang lebih besar masuk ke wilayah tangkap Kabupaten Lingga sehingga menganggu aktifitas nelayan lokal khususnya di Kabupaten Lingga, Wakil Bupati Lingga menggandeng PSDKP untuk melakukan penertiban.
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan, tujuan dirinya menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut, karena para nelayan luar tersebut telah melanggar beberapa aturan tentang alat tangkap yang boleh atau tidak boleh digunakan, untuk menangkap yang tidak boleh dilakukan dilanggar. “Kondisi tersebut harus mendapat perhatian, karena dengan adanya akifitas nelayan luar negeri tersebut, nelayan lokal kita jadi semakin sulit untuk mendapatkan ikan di wilayah lautnya sendiri, dan ini akan otomatis menganggur perekonomian nelayan lokal,” ujar Neko Wesha Pawelloy, di Jakarta, Jumat (12/). 08/2022). Kehadiran Wakil Bupati Lingga tersebut, disambut baik oleh Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaludin sudah menjadi tugas dari PSDKP untuk melindungi nelayan dan mengawasi penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan. “PSDKP akan membantu melakukan pengawasan dan melindungi pemerintah Kabupaten Lingga serta nelayan setempat, untuk dapat menindak tindakan nelayan yang merugikan nelayan lokal,” ujarnya. Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Adapun salah satu poinnya yaitu mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diizinkan dan tidak diizinkan oleh pelaku usaha. “Sudah ada aturan utamanya, alat tangkap ini boleh saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ujarnya.( Rilis)