KL- Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Pertimbangan Landrefrom (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah) Kabupaten Lingga Kegiatan Sertifikasi Redistribusi Tanah Tahun 2022 di ruang rapat VIP Kantor Bupati, Rabu (06/04/2022) . Retribusi tanah ini, berimplementasi pada Reforma Agraria yang dimana wilayahnya merupakan bagian dari tanah pertanian dan non pertanian. Adapun wilayah ini mencakup dua kecamatan yakni Lingga Utara dan Lingga Timur, dengan wilayah Prioritas Reforma Agraria yaitu sebanyak 733 bidang tanah yang harus segera disertifikatkan. Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan, Rapat Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan kegiatan sebagai bentuk kehadiran dan pengawasan pemerintah daerah ditengah-tengah masyarakat, guna memberikan kepastian tentang legalitas bidang tanah. Apapun kendala yang terjadi di lapangan, seperti tapal batas desa dan lainnya, diharapkan dapat segera diselesaikan, dengan solusi dan alternatif tertentu dengan melibatkan Tata Pemerintahan dan steakholder lainnya. “Pemerintah daerah memberikan dukungan, dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan dari kegiatan yang dilakukan dapat membantu, masyarakat kita untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah,” kata Nizar. rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah untuk dapat mendistribusikan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah-tanah pada penerima yang berhak, dan memenuhi syarat-syarat. “Ini harus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena ini hanya meletakkan tanahnya saja yang diluar desa administratif yang bersangkutan, namun kepemilikan tetap sama. Jika harus mengikuti KTP kepemilikan tanah, tentu batas desa harus berubah pula,” tegas dia. Secara umum dia menjelaskan bidang tanah yang dilakukan redistribusi untuk wilayah di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur tersebut adalah tanah-tanah yang dibuka kawasan hutan. “Ini penting sekali, apalagi ada kegiatan yang ditahun 2021 lalu belum terealisasi, karena ada masyarakat yang belum dapat,” kata dia. Kepala BPN Kabupaten Lingga, Benny Ryanto, ST. Hal yang dipermasalahkan saat ini adalah batas antar desa. Karena batas imajinasi, membuat masyarakat belum memahami konteks wilayah bidang tanah yang diluar administratif desa. Seperti kepemilikan tanah masyarakat Desa Duara namun masuk diwilayah administratif Desa Sungai Besar dan sebaliknya. “Untuk aset lokasi dan sumber redistribusi tanah ditahun 2022 ini berasal dari kawasan hutan, dengan target berada di Desa Duara sebanyak 374 bidang tanah, Desa Sungai Besar sebanyak 309 tanah dan Desa Sungai Pinang 50 dengan total 773 bidang tanah,” jelas dia. (Rilis/Redaksi)