KL. Dengan berakhirnya SK RW dan RT Priode 2012 – 2015 di Kelurahan Dabo Kota, Kecamatan Singkep tanggal 3 September 2015 dalam waktu dekat ini seluruh Kelurahan Dabo akan melaksanakan pemilihan kembali Ketua RW dan RT untuk priode 2015 -2018 ini berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh setiap kelurahan untuk jabatan ketua RW dan RT hanya berlaku selama 3 tahun dan untuk pelaksana pemilihannya pihak kelurahan menyerahkan kepada setiap warga yang tinggal di RW dan RT setempat baik itu dengan pemilihan secara Musyawarah dan Mufakat atau dengan cara melalui pemungutan Suara itu kita serahkan ke warga setempat masalah tehnisnya Ujar Lurah Dabo Kota Agustiar, untuk tahun 2015 ini kelurahan dabo tidak ada lagi pemekaran RW dan RT karena tahun yang lalu telah ada pemekaran . jumlah RW dan RT untuk Kelurahan Dabo Kota Kecamatan Singkep sekarang ini terdapat 12 RW dan 58 RT, selanjutnya untuk persyaratan untuk menjadi calon ketua RW dan RT kita yang mengeluarkan persyaratannya dan membuat Surat Pernyataan Untuk bersedia menjadi RW dan RT dan juga bersedia membuat Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dan digantikan apabila terbukti secara hukum melakukan tindakan pidana dan terbukti melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik dan merugikan Negara dan Pemerintah serta terbukti melalaikan tugas sebagai ketua RW dan RT. Selanjut Lurah Dabo Kota menghimbau kepada warga yang akan mengadakan pemilihan Ketua RW dan RT melalui Pemunggutan suara agar dapat menjaga ketertiban dan keamaan . dan juga Lurah Dabo Kota Kecamatan Singkep Agustiar mengharapkan kepada Panitia Penyelenggara pemilihan melalui pemunggutan suara agar sebelum tanggal 10 September agar dapat menyerahkan Nama-nama RW dan RT yang terpilih kita akan sesegera mungkin membuatkan SK untuk priode 2015 – 2018 sampai saat ini telah dilaksanakan Pemilihan Ketua RW secara musyawarah dan mufakat yaitu RW X (Lapangan Bakti) dan RW III Pasar Ikan, Ujar Agustiar. (SAM)