Speed Istiqomah di Minta Jalani Trayek Sesuai SK Dishub Provinsi Kepri

Selamat

KL – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) meminta pihak operator Speed Istiqomah menjalankan rute trayek disesuaikan. Karena dua hari lalu, operator tidak memenuhi kewajibannya menyinggahi pulau yang masuk dalam trayek speed.

Selamat Kepala Bidang Laut dan Udara Dishubkominfo menekankan pada opertaor supaya menjalankan trayek yang telah ditentukan oleh Provinsi Kepri, dengan harapan calon penumpang dapat naik menuju ke tempat tujuan yang di singgahi speed.

“Dua hari lalu saya di informasikan bahwa Speed Istiqomah dari Batam tidak menyinggahi Pulau Benan, dia langsung ke Rejai dan Sei Tenam. Mungkin pada hari itu tidak ada penumpang, karena trayek ini baru jalan, tapi sekarang di Benan sudah ada penumpang,” ungkap Selamat di ruang kerjanya, Jum’at (1/7).

Dikatakan, dua armada speed yang di operaiskan di Pelabuhan Sei Tenam, satu pergi satu balik, dengan trayek Sei Tenam – Rejai – Benan – Batam. Dia berharap operator melayani rute sesuai apa yang telah di SK-kan Dishub Provinsi Kepri.

“Operator cuma membawa, yang mengusulkan itu kita dari Dishub Kabupaten Lingga, sehingga kita mendapat SK-itu dari provinsi. Kita minta operator tidak main-main dalam menjalankan trayek yang telah di tentukan,” ujarnya.

Selamat mengaku, Benan merupakan gerbang masuk Kabupaten Lingga dan memiliki potensi wisata yang menakjubkan. Dengan di bukanya Pelabuhan Sei Tenam, pemerintah daerah berharap Benan dapat hidup pariwisatanya.

“Benan tetap di fokuskan, setiap verry maupun speed tetap menyinggahi Pulau Benan, karena Benan salah satu daerah wisata yang patut kita promosikan. Setiap wisatawan yang ingin ke Benan sekarang sudah mudah, setiap verry dan speed jalur Lingga tetap menyinggahi Benan,” pungkaskan. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


satu + 7 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.