Kl- Abang Marwan Kepala Desa Penaah Kecamatan Senayang, menyelesaikan pernikahan Suku Laut yang masih tersisa satu pasangan yang berada di Selat Kongki, sebelumnya sudah di nikahkan oleh KUA Senayang pada 30 Maret 2017 lalu.
“Hari Rabu (26/4), kami menyelesaikan pernikahan sepasang pengantin Suku Laut di KUA Senayang, yang sebelumnya tidak mengikuti secara masal,” ungkapnya, Kamis (27/4).
Setelah terselesaikannya nikah Suku Laut secara agama dan di akui oleh negara, sekarang ini dia akan menunggu surat nikah dari KUA Senayang setelah itu baru di lanjutkan untuk melengkapi dokumen kependudukan Suku Laut secara riil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Program ini kami anggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), selama ini Suku Laut yang beraga islam, belum di nikahkan secara agama, mereka nikah secara adat. Mengingat mereka beragana islam, harus di nikah secara islam juga,” terangnya.
Pengakuannya, sebelum mereka di nikahkan, membuat administrasi kependudukan mereka tidak lengkap. Hal tersebut akan berpengaruh pada kepengurusan KK, KTP dan akta kelahiran anak, sedangkan administrasi tersebut menjadi kewajiban setiap warga negara.
“Jadi saya masih menunggu surat nikah, setelah lengkap semua, saya akan mengurus atau memperbaharui administrasi kependudukan Suku Laut Selat Kongki, Mensemut dan Pulau Buluh,” tuturnya.
Dia sedikit khawatir dengan akte kelahiran anak yang telah dewasa, akan tetapi mudah-mudahan semua itu dapat di selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun memang sedikit sulit.
“Jadi masalah, anak-anak Suku Laut yang baru di nikahkan, anak-anaknya sudah besar dan agak sedikit menyulitkan pembuatan akte kelahiran. Tapi saya yakin, undang-undang yang berlaku tidak baku dan ada celah untuk di selesaikannya,” imbuhnya.
Syamsudi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan, dia siap menunggu surat nikah Suku Laut supaya dapat memperbaharui KK, KTP dan akte kelahiran anak.
“Kami tetap memprioritaskan dokumen kependudukan Suku Laut. Saat ini kami menunggu persyaratan (surat nikah) dari pihak desa, dan akan sesegera mungkin kami selesaikan, perubahan KK, KTP dan pembuatan akta kelahrian,” paprnya.
Menurutnya, kalau masalah akta kelahiran sedikit menjadi kendala bagi pihak desa, itu tidak jadi masalah, kalau sudah sampai ke Disdukcapil masalah itu tanggung jawab capil.
“Sekarang kuncinya pada surat nikah, kalau sudah ada, bisa kita selesaikan. Bahkan kalau tidak ada surat nikah sedikit mempersulit kinerja kami di kantor ini,” pungkasnya. (mrs/Red)