KL – Nama Dewi Kartika alias DK, sering disebut-sebut, terkait sertifikat Tanah lahan Desa Linau Kecamatan Lingga Utara semasa menjadi Camat Lingga Utara. Sebelumnya, DK belum pernah hadir memenuhi pemanggilan DPRD Lingga untuk melakukan Hearing, akhirnya Senin (30/5), DK hadir memenuhi pemanggilan pansus untuk memberi keterangan terkait 300 sertifikat lahan Linau yang belum dikembalikan oleh pihak perusahaan kepada warga.
Penelusuran Pansus DPRD Lingga, sebanyak 300 sertifikat ditahan oleh PT SSLP. Kehadiran DK selaku mantan Camat Lingga Utara hadir memenuhi panggilan pansus dalam
rapat dengar pendapat (RDP), sedikit membuat pansus lega.
Sekretaris Pansus DPRD Lingga Ahmad Nasiruddin menuturkan, pemanggilan Dewi Kartika selaku mantan Camat Lingga Utara, yang tahu permasalahnya Tanah Linau ketika dia menjadi pimpinan wilayah kecamatan kala itu.
“Kehadiran mantan Camat Lingga Utara, dalam rapat dengar pendapat di hadapan Pansus dan Ketua DPRD,” kata pentolan partai NasDem ini.
Meski Dewi Kartika hadri, Pansus sangat menyayangkan sekali, dalam RDP, Dewi Kartika mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat kebun masyarakat Desa Linau di tahan oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit oleh Bambang Prayitno.
“Pada RDP, Dewi Kartika hanya mengaku pernah memberi sertifikat lahan untuk perkarangan rumah yang dulu diperoleh dari Bupati Lingga H Daria kala itu. Adanya 300 sertifikat lahan kebun yang di tahan Bambang Prayitno, Dewi Kartika mengaku tidak tahu,” ungkap Ahmad Nasirrudin, selesai hearing.
Dalam hal ini Dewi Kartika berjanji, sambung Nasiruddin, dia akan membantu pamsus untuk menelusuri keberadaan serifikat lahan perkebunan yang di tahan Bambang. Ketika sosialisasi pembukaan perkebunan sawit,
Dewi, mengaku ada perjanjian antara masyarakat dan Bambang yang tertuang dalam akte notaris.
“Dewi mengaku dia memfasilitasi perjanjian dengan pengacara. Akan tetapi dia tidak tahu ada lahan perkebunan yang di berikan ke Bambang,” ujar Nasiruddin, menyampaikan apa yang dikatakan Dewi Kartika saat hearing.
Intinya, pembentukan pansus adalah mengembalikan sertifikat lahan masyarakat Linau yang berada di tangan Bambang. Dewi juga berjanji, akan kooperatif, ini akan menjadi energi baru untuk pansus menyelesaikan tugas yang mereka emban.
“Dalam hal ini kita tidak bisa menuding siapa yang salah. Maunya kita, persoalan ini secepatnya selesai, dengan catatan sertifikat milik masyarakat bisa kembali pada pemiliknya,” paparmya.
Untuk langkah selanjutnya, pansus akan memanggil pengusaha yang bernama Bambang Prayitno untuk duduk bersama dan akan dijadikan bahan bagi pansus mengeluarkan rekomendasi.
“Kita dari pansus berharap Bambang juga kooperaktif dan memnuhi pemanggilan hearing agar persoalan yang melilit masyarakat Linau dapat terselesaikan,” imbuhnya.
Memang persoalan lahan Linau bagaikan benang kusut yang belum terurai. Terhitung dua priode pemerintahan H Daria menjadi Bupati Lingga persoalan sertifikat lahan Linau tidak kelir dan menyimpan luka yang mendalam bagi masyarakat Desa Linau.
Dalam masalah ini, sedikit sulit mencari titik temu, karena Bambang Prayitno belum dapat dimintai keterangan. Dalam hal ini, Pansus DPRD Lingga sangat berharap sekali kehadiran Bambang Prayitno untuk hearing bersama pansus, dengan harapan persoalan Linau segera terselesaikan secepatnya. (mrs/Sam)