Tri Supritoyo Bantah Membeli Lahan di Sembilan Desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara 

KL –  Terkait memanasnya permasalahan lahan ribuan hektar yang di duga telah di jual ke PT Citra Sugi Aditya (CSA), sehingga sembilan kepala desa yang berada di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara ikut terseret dalam permasalahan. dengan mAdanya berita tersebut, Komisaris PT CSA, Selasa (6/3).memberikan tanggapan
Semakin memanasnya kabar tersebut, menjadi isu terhangat di Kabupaten Lingga, yang membuat masyarakat Lingga umumnya bertanya-tanya seperti apa permasalahan yang telah melilit sembilan kepala desa dan pihak PT.CSA Kabupaten Lingga.
Ketika di konfirmasi, Komisaris PT CSA Try Supritoyo melalui sambungan telfon genggamnya membantah kalau lahan seluas 9.600 H di dua kecamatan dan sembilan desa di kuasai olehnya, apa lagi dengan cara membeli dari tangan masyarakat, berita itu di anggapnya tidak benar.
“Kita tidak membeli lahan dan tidak ada transaksi masalah lahan, yang ada kita mendapat pembebasan lahan dari Kementrian Kehutanan seluas 9.600 H, bukan kita menguasai lahan milik masyarakat desa,” ungkap Try Supritoyo pada  ketika di hubungi, Selasa (6/3).
Lagi-lagi dia mengaku, tidak ada transaksi pembelian lahan antara pihak perusahaan baik dengan masyarakat maupun dengan kepala desa, tapi pihak perusahaan mendapat izin karena wilyah tersebut termasuk hutan lepas.
“Izin kita proses Hak Guna Usaha (HGU), namun dalam pengukuran dan pemetaan kadastral oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), dari 9.600 H, tersisa 8.400 H, karena berbatasan dengan rumah, dusun sagu warga juga dengan rumah ibadah. sekitar 1.200 H
Dia juga mengaku, sembilan desa di dua kecamatan di Kabupaten Lingga di terpa kabar menjual lahan ke perusahaan, dia membantah itu tidak benar, karena pihak perusahaan mengantongi izin HGU, bukan menguasai lahan dengan cara transaksi.
“Hangatnya kabar mengenai penjualan lahan oleh sembilan kades, kami anggap itu tidak benar dan HOAX, sehingga menimbulkan ke resahan masyarakat dan juga kepala desa. Jadi siapa penyebar berita HOAK, ini sedang kami cari tahu sekarang ini,” tutur Tri Supritoyo.
Katanya lagi, pelepasan kawasan oleh kementrian bukan berarti menjadi hak milik, tapi hak guna usaha, yang rencananya akan di buat perkebunan sawit dengan menggunakan sistem plasma, 20 persen di kembalikan ke masyarakat.
“Kita yakin jika ini berjalan, kesejahtraan masyarakat akan tercapai, dan sudah berapa jumlah uang yang beredar di sana nantinya. Kita tidak main-main dengan luas lahan sebesar itu,” tuturnya.
Dia juga mengaku mengurus izin HGU itu sudah belasan tahun, dengan harapan dapat berjalan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, umumnya Kabupaten Lingga.
“Kalau seperti ini, kapan masyarakat akan menikmati. Memang izin kami kelapa sawit, tidak mungkin kami main-main dengan luas lahan ribuan hektar itu. Sampai saat ini kami masih mencari siapa penyebar kabar tidak benar ini, sehingga kami merasa di rugikan,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, kalau waktu dekat akan tim dari kanwil turun ke lokasi lahan untuk mengukur lahan, supaya dapat di keluarkan dari batas-batas tanah milik mayarakat.
Adapun sembilan desa di dua kecamatan yang katanya terlibat dengan isu lahan dengan PT CSA, dari Kecamatan Lingga Timur, Desa Kudung, Sungai Pinang, Keton, Pekaka, Keton dan Desa Bukit Langkap, sedangkan di Kecamatan Lingga Utara, Desa Limbung, Bukit Harapan dan Teluk. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


enam + = 13

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.