Upah Tak Sesuai UMK Pekerja Tak Berdaya

Dabo KL- Sulitnya mendapatkan lapangan kerja membuat pekerja tidak bisa berbuat banyak dalam menuntut Hak nya dalam hal ini mendapatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan besaran yang ditentukan. hal ini terbukti dengan banyaknya perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan UMK sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada para pekerjanya.

Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada wartawan, Rabu (29/10/2014) mengatakan,”kami para pekerja tidak bisa berbuat banyak, besaran gaji yang kami terima jauh dibawah UMK yang ditetapkan, bahkan terkadang di paksa bekerja diluar jam kerja”.

Dilanjutkannya,” jangankan mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan, hari libur ataupun tanggal merah saja terkadang kami harus masuk kerja setengah hari dan itu tidak di hitung lembur (Over Time), namun para pekerja tidak bisa berbuat banyak, selain sulit mendapatkan lapangan kerja, pihak yang seharuskan memperjuangkan nasib pekerjapun terlihat takperduli”, ungkapnya kesal.

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Lingga Suarta Andika, mengenai hal ini, kepada wartawan mengatakan, Banyak pelaku usaha di Lingga menolak mengikuti pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Pemkab Lingga. Bahkan disinyalir pelaku usaha enggan mendafatarkan tenaga kerjanya ke dinas tenaga kerja apalagi untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS.

Diakuinya, saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga masih memberikan toleransi kepada pelaku usaha atau perusahaan, belum adanya sangsi tegas dikarenakan Saat ini yang bekerja dilapangan hanyalah tenaga harian lepas (honor), Kita masih berikan toleransi kepada pengusaha, Namun kita akui saat ini kita juga masih kurang personil dan SDM untuk melakukan pengawasan.(Rie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 × empat =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.