WARGA KELUHKAN TUMPUKAN SAMPAH DITEPI JALAN MENUJU TEMPAT WISATA AIR PANAS

Sampah lingga

KL-Sejumlah warga Bukit Asam mengeluhkan tumpukan sampah yang menimbulkan bau tak sedap menumpuk di beberapa titik pinggiran jalan menuju tempat wisata air panas di Dabo Singkep, Senin (31/05).

Salah seorang warga Bukit Asam sebut saja , Dayat (23) mengatakan sudah beberapa hari sampah menumpuk tidak diangkut seluruhnya oleh petugas kebersihan. Bahkan petugas pengangkut sampah  hanya lewat saja dan tidak mau singgah untuk mengangkut sampah yang berserakan di jalan tersebut. “Petugas yang mengangkut sampah memang sering datang kesini, namun kalau datang sampah yang di tepi jalan tersebut tidak pernah  di angkut dan di bawa ketempat pembuangan akhir sampah yang lokasinya tidak jauh dari tumpukkan sampah tersebut,” kata Dayat yang mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di tepi jalan , sementara Jalan ini adalah jalan umum dimana orang-orang selalu lalu lalang untuk pergi ke kebun ataupun lokasi Wisata Air Panas.

Ia mengatakan, tumpukan sampah akan terlihat semakin banyak hingga berceceran di jalan ketika hari libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Tumpukan sampah ini menyebabkan Bau tak sedap dan banyak lalat itu, kata Dayat membuat tidak nyaman warga disekitar dan khawatir menimbulkan penyakit. Warga disini takut terserang penyakit kalau terus-terusan menghirup udara yang Bau sampah,” katanya.

Berdasarkan pantauan, tumpukan sampah bukan hanya terjadi di jalan menuju lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tetapi beberapa ruas jalan lainnya. Jalan tersebut merupakan jalur yang sering dilalui kendaraan menuju kawasan Wisata Air Panas yang ada di Dabo Singkep yang sering dilintasi kendaraan dari arah Dabo.

Kondisi ini tentu jadi pertanyaan orang yang kebetulan melintas di jalan tersebut, kemana pemerintahnya, kok tidak membersihkan sampah yang berserakan ditepi jalan dan juga kesadaran masyarakat yang kurang terhadap aturan dan dampak efek dari sampah tersebut padahal tidak jauh dari lokasi tempat sampah tersebut ada sebuah plang spanduk yang bunyinya mengenai peraturan daerah Kabupaten Lingga nomor 26 tahun 2011 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan lingkungan pasal 18 dimana setiap orang atau badan dilarang membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, laut, selokan atau secara sembarangan selain pada tempatnya sedangkan ketentuan pidananya yaitu barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda lima puluh juta rupiah, kata salah seorang warga yang kebetulan lewat di jalan tersebut sambil menujuk spanduk tersebut kepada media ini (Imam/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


2 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.