KL – Lingga, Pada 31 Desember 2011 yang lalu telah terjadi kejadian salah tangkap yang dilakukan oleh Aparat kepolisian Sektor Singkep atas kejadian pencurian motor (curanmor). Pada saat di interogasi oleh petugas di kantor Mapolsek Singkep korban salah tangkap tersebut (Aji Massaid warga Desa Sedamai ) di pukuli oleh 10 orang oknum polisi, sehingga korban dilarikan kerumah sakit akibat dari tindak ceroboh oleh anggota kepolisian tersebut.
Pada 13/01/12, tadi kami menadapat Informasi bahwa oknum polisi yang melakukan pemukulan tersebut telah di Proses oleh Propam Polres Lingga dan 11 oknum polisi lingga yang terlibat pemukulan salah tangkap tersebut kini telah di jatuhi hukuman Disiplin.
Informasi yang di dadapat lewat pesan singkat Kapolres Lingga, AKBP Misbahul Munauwar, pada Jum’at ( 13/01/2012 ) dari hasil sidang yang di lakukan Tim Polres Dan Propam Polres Lingga, 11 oknum polisi yang terlibat aksi Penganiayaan terhadap korban salah tangkap tersebut telah mendapat hukuman dari mulai sore tadi di Mapolres Lingga.
Dari 11 anggota yang di jatuhi hukuman tersebut bervariasi, sesuai dengan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan. Satu orang mendapat teguran tertulis, 8 orang anggota menjalani kurungan selama 7 hari dan 2 orang dihukum kurungan selama 21 hari.
Sementara itu menurut informasi yang diperoleh dari Polda Kepri menyebutkan, Propam Polda Kepri sudah turun ke Lingga untuk menindak lanjuti kasus ini.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang di lakukan anggota Polres Lingga atas korban yang bernama Aji masaid, korban pemukulan ini di tuduh telah melakukan curanmor sehingga pada saat diinterogasi korban di paksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan dengan di hajar oleh 10 oknum polisi di Mapolsek Dabo Singkep.
Karna korban tidak terbukti bersalah akhirnya korban di bebaskan dengan kondisi memar dan terpaksa di rawat RSUD dabo. (Red)