200 Bidang Tanah Masyarakat Lingga Dilegalisasi

IMG-20170406-WA0000

KL – Sebanyak 200 bidang tanah masyarakat kelurahan Daik, Kabupaten Lingga dilegalisasi secara gratis lewat kebijakan Reforma Agraria (TORA) tahun anggaran 2017 kali ini.

Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga,  M Arief Suleiman mengatakan Reforma Agraria berjalan cukup baik. Seperti target yang diberikan untuk Lingga selalu tercapai setiap tahunnnya dan cendrung meningkat di tahun berikutnya. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2013 lalu.

Menurut Arief, kebijakan Reforma Agraria memberi banyak keuntungan kepada masyarakat, karena program ini sifatnya lebih kepada keberpihakan terhadap masyarakat dalam pemberian hak legalisasi aset, hingga penanganan sengketa pertanahan.

“Kelebihan program ini juga pada biayanya yang ditanggung oleh negara. Mulai dari proses pengukuran, pemeriksaan tanah, dan proses lainnya, kecuali beban pajak masyarakat seperti PBB dan BPHTB,” ungkapnya,

Mengenai pemberian hak penggunanan lahan kepada masyarakat adat atau pemberian hak atas tanah ulayat yang juga tertuang dalam program Reforma Agraria.

“Sejauh ini kami belum menemukan ataupun menerima usulan tentang tanah ulayat. Kalau grant sultan kami pernah lihat. Sejauh ini kami baru sebatas melegalisasi dan penanganan sengketa saja,” jelasnya.

Arief mengatakan, pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan baik dalam proses legalisasi lahan, maupun soal sengketa penguasaan lahan. Kondisi itu, lanjutnya, tidak terlepas dari dukungan karakter masyarakat Lingga yang jujur, dan cukup proaktif dalam mendukung proses legalisasinya.

“Kami berharap program ini terus berlanjut, dan tahun depan Lingga mendapat kuota lebih banyak lagi dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 + dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.