Polisi Gagalkan 4 Gram Sabu Masuk Lingga

tg butonLingga : Kepolisian resort lingga berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, di pelabuhan tanjung buton Ibukota Kabupaten Lingga daik Lingga, pada selasa petang (16/06/13).

Penangkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tg. Buton saat tersangka turun dari kapal Marine Hawk tujuan Tg. Pinang Daik Lingga sekitar pukul 16.45 waktu setempat. Ketika tersangka turun dari kapal tersebut polisi berpakaian preman langsung menggiring tersangka dan menemukan alat penghisab sabu yang terbuat dari kaca.

Setelah menemukan alat penghisab sabu tersebut, tersangka di bawa ke polres lingga untuk dilakukan pemeriksaan intensif. setibanya di ruang pemeriksaan Polisi meminta tersangka membuka barang bawaannya, dan menemukan satu paket sabu seberat 4 gram yang diprediksi bernilai lima jutaan rupiah, dan ditaruh di tas jinjing warna hitam.

Selanjutnya pelaku di lakukan pemeriksaan oleh penyidik polres lingga, pelaku diduga sebagai pengedar.

” untuk sementara pelaku ditahan di polres lingga, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap kasat reskrim polres lingga Abu Zanar.

Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, pelaku pengedar merupakan warga daik lingga. namun hingga berita ini dimuat kami belum mendapatkan data-data konkrit tentang pelaku.

Pelaku pengedar  Narkotika tersebut dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (jfess)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan × = 32

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.