LSM LAKI Minta Tinjau Ulang Izin Tambang Di Kabupaten Lingga.

KL – Aktivitas Tambang buksit yang beroperasi di wilayah Desa Marok Tua, kecamatan Singkep Barat , diduga telah menyalah gunakan perizinan. Awalnya izin hanya diperuntukan Aktivitas galian untuk penimbunan, akan tetapi sekarang telah dijadikan Tambang Buksit.,( dikutip dari media online Keprilive)
Kegiatan aktivitas Tambang Buksit yang berlokasi di kawasan Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat ini dikerjakan salah satu perusahaan PT.BJ (Bertuah Jadika) yang di sapcom dari PT.TBJ (Telaga Bintan Jaya), aktivitas tambang buksit yang berlokasi di kawasan Desa Marok Tua, dan kegiatan ini diduga menambang di luar KP PT.TBJ.(Telaga Bintan Jaya).
kepala Desa Marok Tua kecamatan Singkep Barat,Saparuddin membenarkan, memang ada aktivitas tambang apakah itu penimbunan atau Tambang Buksit saya kurang tahu “ujarnya,
Cuma yang saya tahu , Aktivitas Tambang tersebut memang masih termasuk di wilayah Desa Marok Tua, kalau masalah izin itupun saya kurang jelas, apakah itu izin untuk tanah timbun atau Tambang Buksit,,sebab dari pihak perusahaan Tambang beroperasi belum menghubungi saya dan pihak Desa ” Pungkasnya .
Menanggapi dengan adanya Aktivitas Tambang Buaksit yag diduga menyalah gunakan perizinan, Wakil ketua Ormas Laki,, Ramli Angkat bicara, menurutnya Berdasarkan, Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009. adalah Izin usaha pertambangan (IUP) , Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK)  adalah untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No.4 Tahun 2009  wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam pasal 36 PP No.23 Tahun 2010.jelasnya
“Untuk kelanjutan aktivitas tambang buksit yang berlokasi di kawasan Desa Marok Tua, ini sudah menjadi tanggung jawab pihak instansi yang terkait, yerutama pemerintah kabupaten, Provinsi Kepri maupun pusat.
Untuk itu wakil ketua LSM LAKI ini berharap kepada I ntansi untuk meninjau ulang dengan adanya Aktivitas Perusahaan Tambang yang berada di wilayah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat tersebut, yerutama masalah Perizinanya “tutup Ramli, (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 4 = lima

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.