KL – Pemerintah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) KUA dan PPAS oleh Bupati Lingga Alias Wello bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lingga, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga,yang dilaksankan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lingga, Senin (24/8/2020)
Dalam kesempatan itu Bupati Lingga Alias Wello menyampaikan, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan bagian dari anggaran pembangunan daerah yang telah diatur sangat jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita bersyukur, baru saja kita mengikuti dan mendengarkan serta bersama melakukan penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021,” kata Bupati Lingga Alias Wello.
Bupati Lingga mengaku bahwa dengan telah ditandatangani KUA – PPAS 2021 merupakan hal yang membanggakan sehingga antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman, yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan.
“Semoga apa yang telah sama-sama kita bahas dapat menyentuh pada substansi dan prioritas pembangunan yang yang ingin kita capai. Kami juga menyampaikan terima kasih pada pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lingga, karena telah menandatanginya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran PPAS APBD tahun anggaran 2021 pada hari ini. Berarti kita telah melalui suatu tahapan penting dalam pembangunan daerah,” kata Alias Wello.
Ia juga berharap melalui kesepakatan dan telah ditandatangani tersebut, akan ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan tingkat badan anggaran DPRD Kabupaten Lingga, sehingga APBD Kabupaten Lingga tahun 2021 dapat segera ditetapkan sesuai dengan ketentuan yakni sebelum 30 November tahun 2020
“APBD tahun anggaran 2021 ini tetap mengutamakan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis yang memberikan pengaruh besar pada sektor pendukung lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan tahun 2021,” katanya
Lebih detail disampaikan Bupati Lingga, total APDB tahun 2021 yang telah kita sepakati bersama melalui Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS sebesar Rp723.214.150.364.
Rencana belanja yang sudah tersedia dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut, bisa saja nanti mengalami pergeseran dalam pembahasan bersama sesuai dengan dinamika pembahasan ABPD nantinya.
“Jadi, ada beberapa asumsi, tadi saya mendapat laporan diawal bahwa APBD tahun 2021 sebesar Rp723 Miliar sekian itu belum termasuk dengan besaran dari pada DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah). Mudah-mudahan DID kita nantinya meningkat dan biasanya DID kita disetiap tahunnya dari tahun ke tahun cenderung meningkat,” kata Alias Wello.
Hadir pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil harmonisasi dan finalisasi, permintaan persetujuan atau kesepakatan bersama dan penandatangan MoU Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut yakni, Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Wakil Bupati Lingga, Asisten dan Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kades, BPD dan tokoh masyarakat.(Red)