Bupati Lingga Sampaikan 3 Raperda di Paripurna DPRD

KL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lingga mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lingga, Selasa 29 Juni 2021 di ruang rapat DPRD Lingga.
Dikesempatan itu, Bupati Lingga M Nizar menyampaikan tiga Raperda yakni tentang penyelengaraan ketertiban umum dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Terkait Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Nizar menjelaskan, bahwa Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 tahun 2017 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sudah tidak berlaku lagi.
Hal tersebut telah di undangkan oleh PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang telah mencabut peraturan sebelumnya
“Yakni PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelola keuangan daerah,” jelas Nizar.

Dikatakannya, sebagaimana telah di ubah beberapa kali degan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelola ke daerah.

“Sehingga degan dicabutnya kedua peraturan itu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda tersebut,” ujarnya.

Selain penyampaian Raperda, paripurna tersebut juga dijelaskan degan penyampaian padangan umum fraksi di DPRD.

Berbagai masukan dan kritik serta saran di sampaikan oleh seluruh fraksi pada paripurna tersebut.

Disampaikan Bupati Lingga, ucapan terimakasih atas kritikan, masukan dan saran seluruh fraksi yang nantinya akan menjadi atensi dari Pemkab lingga melalui bagaian hukum yaitu, Setda Lingga bersama OPD terkait.
“Pemerintah Kabupaten LIngga akan terus menjalin komunikasi yang baik dalam pembahasan bersama pansus di DPRD Lingga,” tuturnya.
Rapat yang digelar secara virtual tersebut, dihadiri juga Wakil Bupati Lingga, Kepala OPD serta anggota DPRD lainya dan Camat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− 1 = lima

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.