Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Oleh Bupati Lingga

KL- Paripurna Penyampaian Ranperda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lingga pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga. ranperda yang di sampaikan antara lain :
1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan suatu kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun tindakan dari pelaku usaha sehingga bukan sekedar kewajiban moral tapi sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan selain tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga sebagai suatu kewajiban perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.
2. ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa.
dari dua kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019 hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya. berdasarkan permendagri no 1 tahun 2017 desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun. desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali. setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan maka disampaikan bahwa 7 dari 11 desa persiapan layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya, dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali. 7 desa tersebut diantaranya; desa persiapan air batu, desa persiapan kebun nyiur, desa persiapan buyu, desa persiapan cempaka, desa persiapan bendahara, desa persiapan berjung, desa persiapan senepek. sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; desa persiapan busung, desa persiapan kentar, desa persiapan pasir lulun, desa persiapan sebung.
3. ranperda tentang perubahan atasperaturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.
perubahan ranperda ini sebagai tindaklanjut dari undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum. pemerintah kabupaten lingga yang perlu undang undang undang tersebut dalam bentuk perubahan peraturan daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung sebelumnya kenali kita dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut.
paripurna DPRD Kabupaten lingga di pimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga dan juga dihadir wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se kabupaten Lingga.
(humasprotokolsetwanlingga/Merah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.