POLRES LINGGA GELAR APEL PASUKAN OPERASI KESELAMATAN SELIGI 2022

KL- Kepolisian Resor Lingga (Polres Lingga) melaksanakan gelar pasukan dalam rangka dimulainya Operasi Keselamatan Seligi 2022 dengan sandi Operasi “Keselamatan Seligi-2022” di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres, Selasa (01/03/2022).
Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Waka Polres Lingga KOMPOL Karyono,SH yang dihadiri Kabag Ops Polres Lingga AKP Sugianto, Kasat Lantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko, SH dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis serta Personil yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Seligi 2022.
Dalam Kegiatan Apel gelar Pasukan tersebut KOMPOL Karyono menyematkan pita untuk Perwakilan Personil yang ditunjuk Sebagai tanda dimulainya Pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2022.
Waka Polres Lingga KOMPOL Karyono dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Kapolda Kepri antara lain mengatakan bahwa, Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi “Keselamatan Seligi 2022” ini merupakan operasi harkamtibmas untuk meningkatkan kepatuhan, disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan jumlah, kecelakaan lalu lintas serta memutus penyebaran Covid-19 dengan kegiatan preemtif dan pencegahan disertai persuasif serta humanis
“Operasi kepolisian Kewilayahan dengan sandi operasi “Keselamatan Seligi 2022″ ini akan dilaksanakan selama 14 hari dengan jumlah Personil jajaran Polda Kepri yang terlibat sebanyak 413 Personil mulai dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 secara serentak di seluruh indonesia”. ujar KOMPOL Karyono.
“Adapun 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi keselamatan 2022 yaitu, Pengemudi Ranmor yang meggunakan HP, Pengemudi Ranmor Yang Masih Dibawah Umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak Menggunakan Helm SNI, Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol, Melawan arus dan Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan safety belt”. ungkap KOMPOL Karyono.
Wakapolres Lingga KOMPOL Karyono juga, menyampaikan kepada personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Seligi 2022 agar memberikan immbauan kepada para pengguna jalan dan pemilik kendaraan, agar tetap mematuhi tatatertib berlalulintas dan kepada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, dan tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M untuk memutus rantai penyebaran covid-19. (Humas Polres Lingga/Merah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.