POLDA KEPRI GELAR APEL PASUKAN OPERASI KESELAMATAN SELIGI 2022

KL – Dengan mengangkat tema Melalui Operasi Keselamatan Seligi 2022 Kita Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Guna Terciptanya Sitkamseltibcarlantas YangKL Kondusif Serta dalam Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid – 19″, Gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Upacara Polda Kepri dengan pimpinan Apel Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M Rudy Syarifudin, S.Ik, SH, Dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Dinas Perhubungan Kota Batam, Jasa Raharja Provinsi Kepri dan Personil yang terlibat dalam Operasi Keselamatan.
Dalam kesempatan tersebut pimpinan Apel Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syarifudin, S.Ik, SH, membacakan Amanat Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si menyampaikan Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi “keselamatan seligi-2022” ini merupakan operasi harkamtibmas yang untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas maupun penyebaran covid-19 yang merupakan kegiatan preemtif dan pencegahan disertai persuasif serta humanis.
Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari hari ini pada tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 dan secara serentak digelar di seluruh indonesia. Untuk jumlah personel seluruh jajaran Polda Kepri yang terlibat sebanyak 413 personel.
Ditekankan agar selama Operasi untuk :
1Melaksanakan deteksi dini, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan serta lokasi penyebaran covid-19.
2.Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan bahaya covid-19 melalui sosialisasi dan pembinaan dan penyuluhan melalui media sosial, pemasangan spanduk, spanduk, baliho dan penyebaran leaflet.
3.Melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid-19.
4.Melaksanakan publikasi publikasi lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial.
5.Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp, pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta melanggar over dimensi dan over load.
6.Panjatkan doa kepada tuhan yang maha esa sebelum melaksanakan tugas.
7.Utamakan keamanan dan kepatuhan dengan mempedomani prosedur operasional standar yang ada.
8.Hindari tindakan yang tidak terpuji dan.
9.Laksanakan tugas operasi keselamatan dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat, dengan tetap mempedomani protokol kesehatan pada masa PPKM level I dan PPKM level II.(Humas Polda Kepri/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 + lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.