Disduk Capil Merupakan Garda Terdepan Dalam Pelayanan Kependudukan

KL – .Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga memiliki wilayah daratan dan lautan mencapai 45.456.7162 km2 dengan luas daratan 2.117,72 km2 (1%) dan lautan 43.338, 9962 km2 (99%).
Kabupaten Lingga secara administrasi dengan:
Sebelah Utara : Kota Batam dan laut Cina Selatan.
Sebelah Selatan : Laut Bangka dan Selat Berhala.
Sebelah Barat : Laut Indragiri Hilir.
Sebelah Timur : Laut Cina Selatan.
Dari sekian banyak OPD ada beberapa OPD saja, hanya yang langsung langsung dengan pelayanan kependudukan dan kesehatan salah satunya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga yang beralamatkan di Jl.Garuda Nomor 17 Dabo Singkep, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep.
Dinas yang Bermottokan tanpa langkah kinerja aparatur yang bersinergi dengan masyarakat melalui sarana pembangunan budaya kerja dengan semangat semangat kerja dan etos kerja serta pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) untuk mendukung sistem kinerja agar dapat dengan baik dengan Tema
“Melayani masyarakat benar dan benar- benar melayani masyarakat”
Tema tersebut mengandung arti yang sangat luas.
Semangat Batin yang artinya
Dengan hati yang tulus dan niat yang baik mengerjakan tugas untuk memperoleh ridho, adapun semangat lahir :Memberikan kepada masyarakat dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan mengkedepankan pelayanan masyarakat ramah ramah, santun, dan terpuji, serta melayani dan menghormati dengan sepenuh hati;
Dengan melakukan pekerjaan semaksimal mungkin dan secepat mungkin. Serta akuntabilitas kinerja
Solusi, setiap ada masalah selalu ada penyelesaiannya/jalan keluar.
Plt kadis Disduk. capil Lingga” M. Rani mengatakan, dalam melaksanakan tugas Disduk Capil sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas yang dilimpahkan Struktur Organisasi Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagai berikut :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Struktur yang dapat dilakukan dengan pelayanan masyarakat yaitu: Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, yang Membidangi
Aktelahiran dan Kematian.
Akte Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data terdiri dari ,Pembuatan KTP dan kartu Keluarga dan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Lebih lanjut Plt kadis ini menjelaskan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Adapun dalam melaksanakan tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil memiliki tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. program dan anggaran penyusunan;
B. pengelolaan keuangan;
C. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
D. Pengelolaan urusan ASN;
e.Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
F. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
G. pelaksanaan pelayanan pendaftaran;
H. pelaksanaan pencatatan sipil;
saya. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
J. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
k.Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
l. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
M. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
n. Pelaksanaan Diinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsi, .terutama untuk pelayanan masyarakat ,Tutup Plt Kadis Disdukcapil ini. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 − empat =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.