Gara- Gara Utang Piutang Oknum Kadus Lakukan Penganiayaan Kepada Salah Seorang Warga.

KL – Menanggapi Informasi yang disampaikan salah satu sumber terpercaya yang merupakan warga Desa Kukung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang warga yang dilakukan oleh aparatur desa oknum kepala dusun (Kadus), Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
“Tiga hari lalu Tepatnya pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib ada dugaan kejadian tindak pidana kekerasan berupa penandatanganan yang dilakukan oleh aparatur desa dengan mengangkat kepala dusun terhadap salah seorang warga RT.001/RW.001 Hulu Desa Kudung tersebut adalah masalah hutang terpakai”, ujar narasumber terpercaya kepada awak, Kamis 25 Januari 2024 di sekretariat DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga beralamat Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Lebih Lanjut narasumber menjelaskan, “Tidak hanya menjabat sebagai aparatur desa dengan jabatan kepala dusun, oknum pelaku berinisial ‘IFN’ juga menjalani bisnis sebagai penampung kayu Ilegal Logging hasil dari jarahan hutan di wilayah desa nya, dan oknum pelaku melakukan aktivitas tersebut sebagai pengusaha pelindung. kayu Ilegal Logging ini sudah sejak lama”, ungkap sumber.
Adapun korban yang mengalami tindak tindak pidan penandatanganan tersebut bernama Muhammad Jainal berusia sekitar 25 Tahun asal warga kelahiran Sungai Aren, Tungkal – Jambi yang saat ini sudah menetap lama dan menjadi warga Desa Kudadung.

Disinggung persoalan pekerja kayu Ilegal khususnya di kepulauan lingga tepatnya pusat ibukota kabupaten lingga, provinsi kepulauan Riau, sumber menerangkan lebih lanjut “Untuk pekerjaan kayu Ilegal Logging cukup banyak bang, dan oknum kadus ini hanya salah satu diantara sekian banyak pelaku usaha yang sama, dan adapun bahan kayu Ilegal Logging tersebut diperoleh dari hasil jarahan hutan termasuk juga jarahan hutan lindung”, tutupnya.
Hingga berita ini ditampilkan yang disebutkan sumber yakni saudara ‘IFN’ selaku pelaku tindak kejahatan kejahatan kekerasan yang sekaligus sebagai pelaku usaha penampung kayu Ilegal Logging belum bisa dikonfirmasi terkait hak tanggapan dan penjelasannya yang diduga berdasarkan informasi narasumber penyebab masalah adalah masalah hutang yang dibebankan.

Sumber: Salah seorang warga Desa Kudang Kecamatan Lingga Timur terpercaya yang tidak mau namanya tercantum dalam pemberitaan cahayanewskepri.com ( Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


satu × 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.