Dabo KL-Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hal ini bertujuan memberikan pengertian atau pemahaman kepada orang tua mengenai hak anak ataupun kewajiban yang harus dilakukan sebagai orang tua.
Ketua KPPAD Kabupaten Lingga,Zulyadin, Rabu (26/11/2014) saat5 melakukan sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak di Gedung Pertemuan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, mengatakan mengenai pentingnya memberikan sosialisasi tersebut.
Dijelaskannya, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi ,non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, ungkapnya.
Selain itu sosialisasi tersebut juga memberikan pengertian kepada orang tua mengenai tanggung jawabnya, sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.(Rie)