Bupati Ingatkan Mutasi Hak Prerogatif Kepala Daerah

KL – Lingga, Beberapa waktu yang lalu, sempat di gosipkan akan adanya Mutasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga, walaupun Beberapa Pejabat membantah hal tersebut. Namun gosip tersebut tampaknya tidak hanya isu belaka. Ini Terlihat dari Isi Amanat Bupati Lingga pada apel Tujuh Belas Hari Bulan di Halaman Kantor Bupati Lingga, Yang mengatakan bahwa Mutasi ialah hak Prerogatif Bupati.

Terlihat dari Apel bupati Lingga, pada tujuh belas hari bulan. Dihalaman kantor Bupati Lingga, pada Jum’at (17/02). Dalam amanatnya bupati mengatakan, sebelum adanya proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan. Beliau mengharapkan agar PNS tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PNS.

Dalam hal ini Bupati Lingga juga menyampaikan jika mutasi para pejabat eselon dapat dilakukan kapan saja, sebab mutasi atau rotasi merupakan hak prerogatif nya sebagai Kepala Daerah.

Selain itu H. Daria, sempat menyinggung Peraturan Menteri dalam Negeri  No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dan beliau berharap agar setiap Kepala SKPD terus melakukan Apel sebelum masuk dan keluar jam kantor. ( KL – Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.