KL – Pilkada Serentak yang diadakan diseluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu sudah terlaksana dengan Baik ,khususnya Pilkada Di-Kabupaten Lingga yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini , Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati tahun ini berjalan aman dan lancar ujar Rudi masyarakat yang ikut serta memantau jalannya pilkada Kabupaten Lingga,selanjutnya sewaktu Media ini meminta komfimasi kepada ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lingga Agusriawan melalui telpon seluler ia mengatakan untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati pemenamg Pilkada Kabupaten Lingga tahun ini kita akan mengikuti beberapa tahapan dan aturan, sebelum kita mengadakan sidang Pleno untuk penetapan pemenang Pilkada Ujarnya. Pertama KPU akan menunggu kotak surat Suara yang masuk dari setiap Kecamatan dulu yang diperkiraankan sebelum tanggal 16 Desember 2015 ini kotak Surat Suara Pemilih sudah sampai Di KPU Kabupaten Lingga. Selanjutnya Pada tanggal 16 s/d 18 Desember 2015 KPU akan melaksanakan Rekapitulasi suara yang masuk dan selanjutnya kita akan menunggu dan memberikan waktu kepada Paslon yang merasakan dirugikan dalam Pilkada ini untuk mengajukan Gugatan selama Tiga Hari sesuai dengan Aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat dan setelah kita berikan waktu tiga hari sesuai dengan aturannya diberikan kepada penggugat dan tidak ada yang menggugat, maka tahapan selanjutnya KPU akan mengadakan Sidang Pleno Untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Priode 2015-2021 yang terpilih ujarnya walaupun sampai saat ini pasangan Allias Wello dan M.Nizar urut 4 masih Unggul dari pasangan yang lainnya dengan perolehan Suara 50,37 Persen tapi kita akan tetap mengikuti Tahapah-tahapan dan aturan untuk menentukan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Untuk memimpin kabupaten Lingga 5 tahun kedepan (SAM)