Dabo KL- Hingga saat ini Pemerintah kabupaten Lingga belum memastikan untuk membayarkan hutang kepada pihak ke tiga dalam hal ini kontraktor, untuk itu kontraktor dapat melakukan langkah hukum dalam penyelesaian masalah ini.
Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dabo Singkep, Rudi Purwonugroho, Selasa (24/03/2015) mengatakan, Bagi Kontraktor yang merasa perusahaan miliknya dirugikan dapat mengambil langkah hukum, Pemerintah Kabupaten Lingga telah mengeluarkan SP2D dan Kwitansi pembayaran yang sudah ditandatangani, namun uangnya belum juga dibayarkan.
Dijelaskan, Rudi, Dasar hukumnya sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. pihak-pihak yang dirugikan dapat melakukan sita jaminan bagi aset-aset pemerintah yang sudah dibangun tapi tidak dibayarkan hingga kini.
Karnanya, Langkah hukum dengan melaporkan hal ini kepada Pengadilan Negeri (PN) merupakan langkah yang perlu dilakukan oleh kontraktor, dengan mengeluarkan SP2D dan Kwitansi namun dengan dana yang kosong diduga Pemkab telah melakukan penipuan, hingga saat ini kontraktor sudah memberikan waktu namun belum ada kejelasan sumber dana dan kapan hutang tersebut akan dibayarkan.
Dengan dilakukannya langkah hukum diharapkan masalah ini akan lebih transparan dan jelas, bukan hanya bagi kepentingan kontraktor namun juga bagi kabupaten Lingga sendiri yang dengan persoalan ini telah dianggap bangkrut, hal ini tentunya tidak baik bagi kabupaten lingga kedepannya.(Rie)