Dabo KL-Gudang tempat penyimpanan Timah milik PT. Singkep Timas Utama (STU) yang berada di JL.Pemandian Dabo Singkep, dilakukan penyegelan dengan diberikan Garis Polisi oleh Polda Kepri pada Senin (06/04/2015) lalu.
Informasi yang didapatkan oleh salah seorang karyawan STU yang tidak ingin disebutkan namanya, Jum’at (10/04/2015) Pihak Polda Kepri melakukan penyegelan gudang tersebut, namun saat ini garis polisi yang dipasang telah hilang dan hanya tersisa pada gembok yang terpasang di gudang tersebut, demikian ungkapnya.
Diduga penyegelan Gudang milik STU tersebut terkait pengembangan kasus penangkapan penampung timah yang dilakukan terhadap, Arjuna.
Walaupun Pihak STU dikabarkan memiliki izin resmi dalam penambangan timah yang ada di Kabupaten Lingga, namun tidak bisa dipungkiri STU juga menampung timah yang dihasilkan oleh penambangan tradisional yang dilakukan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan STU tidak dapat dimintai keterangannya mengenai permasalahan ini. (Rie)