Dabo KL- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Desember 2015 mendatang telah mulai melakukan tahapan pelaksanaannya, tahapan pelaksanaan yang harus dilakukan diantaranya adalah dilakukannya sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), agar pelaksanaan, pengawasan, dan transparasi mengenai Pemiliukada tersebut berjalan baik maka KPU Kabupaten Lingga diminta segera melaksanakan sosialisasi mengenai PKPU tersebut.
Ahmad Nasirudin, Wakil Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lingga, Minggu (21/06/2015), meminta kepada KPU Kabupaten Lingga segera melaksanakan Sosialisasi PKPU mengingat hal tersebut telah dilakukan di Kabupaten/Kota lain, sosialisasi tersebut merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukannya Pilkada agar segala aturan yang ditetapkan diketahui oleh masyarakat.
Adapun PKPU RI yang telah diterbitkan untuk dijadikan acuan pada Pilkada, memuat 11 point aturan yakni, (1) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, (2) Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan, (3) Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pilkada, (4) Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, (5) Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam pilkada, (6) Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada, (7) Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (8)Dana Kampanye Peserta Pilkada, (9) Pencalonan Peserta Pilkada, (10) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, (11) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada. (Rie)