KL – Sidang penetapan Upah Minimum Kota (UMK), yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lingga, bersama SP Logam Electronik Metal (LEM) SPSI dan Apindo yang berlangsung di Hotel Gapura Singkep, Walaupun sempat diwarnai dengan aksi Walk Out (WO) dari pihak SP LEM SPSI dan Apindo, akhirnya, UMK Lingga diputuskan sebesar Rp 2.201.010.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, H Muslim, menuturkan, pihak mereka sudah memutuskan UMK Lingga Tahun 2016.
“Meski ada sedikit aksi, namun hasil akhirnya disepakati,” terangnya.
Dikatakan, awalnya memang berjalan cukup alot, akhirnya dapat diputuskan, dengan UMK sebesar Rp 2.201.010, hitungannya disesuaikan dengan menggunakan PP 38 tahun 2015.
“Saat memutuskan UMK, pihak Apindo dan SP LEM SPSI sempat WO, namun masuk kembali, dan ikut menandatangi berita acaranya, jadi sudah disepakati,” terangnya.
Menurut H Muslim, dengan PP 38 tersebut menguntungkan para buruh. Setelah diputuskan, UMK Lingga naik sebesar Rp 2.270.010, itu berarti mengalami kenaikan UMK 11,5 persen dari tahun lalu, dan naik 101,16 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Angka UMK tersebut tidak boleh dikurang lagi, namun, ditambah boleh, itu pun, jika pihak Apindo setuju,” imbuhnya. (Mrs/Sam)