Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Gadis Dibawah Umur Di Dabo

KL – Iskandar alias Jang (21) warga dusun 1 Kampung baru desa batu berdaun kecamatan Singkep akhirnya berhasil dibekuk satreskrim polsek Dabo didaerah pasir kuning desa Tanjung Harapan, ianya merupakan Tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) Pelajar di salah satu SMA di Dabo.

Peristiwa ini di ketahui polisi, saat orang tua korban mendatangi dan melaporkannya ke Mapolsek dabo pada Kamis sore (25/02/2016) kemaren.

Orang tua korban mengatakan kepada polisi bahwa anaknya Bunga (15) Tidak pulang kerumah sejak tanggal 23 hingga 25 bulan 2, ungkap AKP Mangiring HT Gaol SH kapolsek Dabo melalui Kanit Reskrimnya Ipda Supardi pada minggu (28/02/2016).

Awal kejadian orang tua korban mengatakan kepada polisi anaknya meminta ijin untuk belajar kelompok bersama teman-teman se-SMAnya, tepatnya pada pukul 19.000 Wib, hingga sampai pukul 21.00 Wib anaknya Bunga tidak juga pulang kerumah, namun sempat menghubungi orang tuanya dan mengatakan bahwa ia tidak pulang mau tidur di rumah temannya.

Namun orang tua korban tidak serta merta percaya dengan alasan anaknya, lalu mendatangi rumah temannya itu, “sayangnya orang tua korban tidak menemukan anaknya disana, akhirnya baru diketahui orang tua korban, anaknya bunga tidak pulang kerumah pergi bersama lelaki bernama Iskandar, kata orang tua korban kepada polisi, ungkap Ipda Supardi.

Akhirnya anggota kami mencari dan berhasil membekuk tersangka ,”pelaku di tangkap hari kamis (25/2) pukul 22.00 wib, di daerah pasir kuning kata Supardi.

Dari keterangan yang kami peroleh dari tersangka, pada malam tanggal (23/02) korban semalaman dibawa kedaerah bukit singapur, di jalan gunung muncung.

Dan pada malam keduanya (24/02) korban dibawa kepodium daeraah Wisma Timah, ” selama itu juga tersangka sempat melakukan pelecehan terhadap korban, dengan meraba kearah daerah sensitif korban, hal ini juga di kuatkan dengan adanya diagnosa dokter, memang ada bekas luka lecet di alat vital korban” ujar Ipda supardi.

Selain terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, tersangka juga lerlibat dalam kasus pencurian yang terjadi baru-baru ini dikecamatan singkep barat, ” tersangka wajib lapor, karena barang yang dicuri nilainya masih dibawah aturan hukum yang di tetapkan.

Masih diruang kanit reskrim, polsek dabo, saat di konfirmasi media, tersangka mengaku ianya memang berpacaran ” baru 2 bulan pak kami pacaran, dan jarang ketemu, seminggu sekali baru ketemuan, waktu saya bawa keluar dan mau diantar pulang dia tidak mau,” aku tersangka.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya ini, kini tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Dabo. ianya diancam dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, dijerat dengan Undang-undang pelindungan anak pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan melarikan perempuan dibawah umur pasal 332 KUHP. (Joe/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.