KL-Kinerja Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Tranmigrasi ( Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga dipertanyakan terkait Pembangunan Rumah Tidak Lajak Huni (RTLH) dibeberapa Desa yang tidak Rampung di Kabupaten Lingga sampai saat ini.
Ironisnya lagi Bangunan yang tidak terselesaikan itu dibiarkan terlantar,kini dipenuhi oleh Rumput dan Ilalang saat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lingga beserta Anggotanya berkunjung di Dua Desa ,Desa Langkap dan Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat.hal ini terjadi disebabkan dari lemahnya Fungsi Pengawasan dari Dinas yang terkait yaitu Dinas Sosial ,Tenaga Kerja an Tranmigrasi ( Dinsosnakertrans) ‘Ujar’ Arman Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lingga, pada Senin (11-4-2016) disekretariatnya Sungai Lumpur Dabo Singkep Menurutnya Selama ini Pembangunan RTLH yang tidak siap dikerjakan selalu yang disalahkan Pihak yang Membangun,yaitu Desa dan Camat.Padahal Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Tranmigrasilah semestinya yang Bertanggung Jawab dalam hal ini.
Mengingat Dinas Terkait Merupakan PPTKnya Kata Arman lebih lanjut “Seharusnya Dinas Terkait melakukan Fungsinya selaku Pengawas, sebab menurut Arman Dinas Terkait memiliki Dana Operasional untuk melakukan Pengawasan,Akan tetapi yang menjadi pertanyaan Apakah Dinas Tersebut Sudah Efektip melakukan Pengawasan selama pembangunan RTLH ini.
Kenapa ini bisa terjadi ,karena adanya proses pembiaran dari Dinas Terkait seperti yang terjadi di-Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap Kecamatan Singkep Barat ini, dari 28 Bangunan RTLH hingga kini Baru diselesaikan 13 Unit dan yang belum terselesaikan 15 unit terkesan ada pembiaran ,padalah ini RTLH tahun 2014 ,kalau Dananya disalurkan langsung ke Masyarakat penerima yang tidak mengerti, tentunya mereka Bingung,
Kebetulan RTLH Desa ini melalui pendamping yang menawarkan jasa untuk mengambil alih Pekerjaan’ya’ Masyarakat terima,nah inilah awal dari Kesalahan ini jelas Regulasinya Sudah salah dan disinilah Peran Dinas terkait seharusnya masuk dan memberikan Sosialisasi,agar tidak terjadi kesalahan ,dari awal bukan dimasa Pelaksana Pekerjaan” Ujar Arman” Pengawasan Yang Baik Itu sebelum terjadi ,bukan setelah terjadi baru melakukan Pengawasan “ dan kalau sudah terjadi yang disalahkan Tentu si Penerima terutama Desa dan Camatnya,Hal ini jangan semua ditumpahkan kemereka yang disalahkan dan yang lebih diperparah lagi Masyarakat di kedua Desa Tersebut yang belum menerima yang menjadi korban ,akibat tidak Rampungnya Pembangunan RTLH ini dan mereka tidak akan menerima sebelum Pembanguan RTLH ini layak untuk di tempati ‘tutup’ Arman (Joe/Sam)