WACANA PEMERINTAH PUSAT PANGKAS 1 JUTA PNS MEMBUAT PNS LINGGA KHAWATIR

wacana

KL – Program rasionalisasi jumlah PNS rencananya mulai diberlakukan tahun ini hingga tahun 2019 mendatang. Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono menyebutkan, ada 1.369.539 PNS yang tersebar di pusat (445.821) dan daerah (923.718) menjadi sasaran rasionalisasi. Semuanya berada di posisi jabatan fungsional umum yang tidak mendukung organisasi.
“Jadi ada sekitar 1,3 juta PNS yang kedudukannya di organisasi tidak jelas. Mereka ini pendidikannya SD, SMP, dan SMA dengan kompetensi sangat rendah,” ujar Bambang.

Dengan kemampuan terbatas itu, lanjutnya, pemerintah membuat skenario rasionalisasi pengurangan jumlah pegawai yang notabene mempengaruhi belanja pegawai. Sebagai tahap awal, pengurangan jumlah PNS tahun ini sekitar 10 persen. Jika menggunakan skenario 10 persen untuk rasionalisasi tahap satu, berarti ada 137 ribu PNS yang akan dirumahkan atau dipensiunkan dini. “Suka tidak suka, ini harus dilakukan agar beban negara berkurang. Sebab, negara harus mengeluarkan dana ratusan triliun rupiah untuk menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia,” tandasnya.

Hal ini mendapat perhatian besar sebagian PNS di Lingga, Walaupun Hanya sebatas wacana Dari pemerintah pusat. Salah satu PNS Di Lingga, Edi (42) mengungkapkan, hal ini menjadi kekhawatiran bagi kami yang berstatus pegawai namun berlatarbelakang pendidikan hanya tamatan SMA, otomatis kami yang menjadi sasaran pengurangan PNS tersebut, hal ini tentulah membuat kami merasa terpojok, padahal kami juga telah bekerja dengan sebaik-baiknya dalam pemerintahan seharusnya pemerintah pusat tidak bisa begitu saja membuat wacana, seharusnya ada dasar yang jelas yang bisa dijadikan pedoman untuk menghapus PNS yang pendidikannya SD, SMP, dan SMA yang mana mereka dalam hal kedisiplinannya selalu bolos atau jarang Ngantor. Jadi harapan kami agar wacana pemerintah tersebut dapat dikoreksi terlebih dahulu apakah sudah sesuai dan tidak akan menimbulkan kontroversi di kalangan PNS, ungkapnya kepada media kamis (09/06) ( IMAM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


3 × = tiga

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.