Bupati Beri Apresiasi DPRD Terhadap Ranperda dan Menjadi Perda

 

KL – Bupati Lingga H Alias Wello mengapresiasikan upaya DPRD Lingga menyelesaikan Perda Struktur Organisasi    Tata Kerja (SOTK) Pemkab Lingga, sebelum batas waktu yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kata Bupati Lingga H Alias Wello, Perda tersebut disetujui bersama dengan dua Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang konservasi sumberdaya air dan Ranperda struktur kerja perangkat desa.

“Lingga merupakan Daerah yang pertama menyelesaikan Perintah perumusan Perda SOTK di Kepri. Ini suatu kerja yang luar biasa sekali antara eksekutif dan legislatif,” kata Bupati, dalam paripurna persetujuan Ranperda SOTK menjadi Perda di ruang Paripurna DPRD, Rabu (31/8).

Menurut Alias Wello, kerja Pansus menyelesaikan Ranperda SOTK dengan waktu yang cukup sempit ini bukanlah hal yang mudah. “Butuh kearifan yang luar biasa bagi DPRD karena ini barang baru, dan diminta harus rampung selambat-lambatnya 31 Agustus,” terangnya.

Dia berharap, struktur baru SOTK yang akan dipakai dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2017 mendatang, mampu memperkecil kelemahan yang dimiliki Kabupaten Lingga, terutama soal minimnya anggaran dan SDM.

“Kami berharap, hasil ini menjadi struktur yang ramping tapi kaya fungsi. Struktur baru ini juga diharapkan bisa sedikit menutupi kelemahan Daerah dalam hal Anggaran dan SDM,” jelasnya.

Sementara dari legislatif melalui sekretaris Gabungan Komisi DPRD Lingga,  menyampaikan, perumusan SOTK mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan SOTK.

“Perumusan ini mengacu pada variabel umum dan teknis yang menyelimuti kondisi dan dilematika di Kabupaten Lingga,

Dalam perumusan awal yang diusulkan, , terdapat 40 urusan pemerintahan diantaranya 7 urusan pemerintahan dengan Tipe A, 17 urusan bertipe B, 12 urusan bertipe C dan 4 urusan pemerintahan menjadi bidang dan sub bidang. Urusan yang dimaksud tersebut termuat dalam 15 Dinas, 7 Badan, 9 bagian sekretariat Daerah (Setda) dan 10 kecamatan.

Namun demikian,, dalam pembahasan dan rapat dengar pendapat yang digelar pansus pada 23 Agustus lalu di kota Depok, terdapat beberapa pertimbangan dan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait. “Jadi ada beberapa urusan pemerintah yang dimasukkan sesuai pertimbangan,”

Adapun beberapa pertimbangan tersebut diantaranya terkait Dinas Kebudayaan berdiri sendiri dengan pola maksimal bertipe B. Untuk urusan sisa yang digabung ke dalam Badan pemberdayaan masyarakat Desa BPMD yakni urusan transmigrasi.

Demikian juga penggabungan beberapa urusan pemerintahan menjadi Dinas sendiri, seperti Dinas Tenagakerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM. Begitu juga dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, perempuan dan perlindungan anak.

Selain itu, Dinas pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Serta Badan Pendapatan yang awalnya menyatu dengan pembelanjaan dan aset, dipertimbangkan untuk berdiri sendiri menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Setelah melalui berbagai tahapan serta pertimbangan tersebut, dia menyimpulkan, bentuk SOTK Kabupaten Lingga untuk tahun 2017 menjadi 15 Dinas, 7 Badan, 9 Bagian Setda dan 10 Kecamatan.

Sementara itu, urusan Pemerintahan sisa yang bergabung ke 9 Bagian Sekda yakni, Pemerintahan Desa, Perdagangan, serta urusan pemerintahan bidang Energi dan SDM. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− satu = 2

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.