KL – Kerap terjadi hidup mati secara bergilir lampu PLN Cabang Tanjungpinang, UP Dabo Singkep UPP Daik Lingga ke rumah pelanggan, membuat pihak PLN Daik menjadi terhujat oleh celoteh para pelanggan, sementara tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap PLN Daik Lingga
Dalam hal ini, Satria warga Daik Lingga melihat, berdasarkan Undang-undang otonomi Daerah, setiap Daerah diberi kewenangan dalam mengurus wilayahnya masing-masing, termasuk dalam mengurus pelayanan untuk masyarakat.
Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009, berbunyi Pemerintah Daerah dalam hal ini wajib memberikan standar pelayanan, minimal terhadap masyarakatnya dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan oleh penyedia jasa.
“Dalam konteks, ini menjadi sorotan kita, mengenai pelayanan jasa kelistrikkan oleh PLN yang ada di Daik Lingga. Kami masyarakat selaku konsumen atas fasilitas ini mempertanyakan kinerja Pemkab Lingga terutama pada instansi terkait yang membidangi masalah kelistrikan yang ada di Kabupaten Lingga, apa yang mereka lakukan selama ini mengenai kelistrikkan,” celetuk mantan aktivis ini.
Menurut hematnya, listrik di Kecamatan Lingga mati secara bergilir, dan hidup matinyapun tanpa aturan, yang berakibat pada kerusakan alat-alat elektronik milik pelanggan. Dalam hal ini PLN harus bertanggung jawab atas pelayanan kurang baik pada seluruh masyarakat, sebagaimana sudah tercantum dalam Undang-undang konsumen.
“Pemda juga harus bertanggung jawab penuh terhadap masalah ini, kenapa demikian, karena Pemkab Lingga harus segera melakukan gugatan terhadap PT PLN, untuk di wilayah Daik Lingga karena sudah merugikan masyarakat. PLN wajib beri kompensasi atas pemadaman yang terjadi pada masyarkat. Kami minta bidang yang berwenang di Pemkab Lingga jangan tidur, hingga tidak tahu peran dan fungsinya,” ketusnya.
Kepala Bidang Kelistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga Endang menyampaikan, Pemerintah Daerah merupakan mitra PLN, dan tidak bisa melakukan gugatan, karena bersifat kemitraan. Antra PLN dan Daerah, saling shearing dalam memajukan PLN.
“Dinas pernah membantu dua unit travo, satu untuk PLN Dabo satu lagi untuk PLN Daik Lingga. Selain itu pula, kami juga melakukan perluasan jaringan untuk di kelola oleh PLN. Daerah tidak bisa mengelola kerena tidak ada mesin pembangkit Listrik ” terangnya,
Menurutnya, kalau konsumen ingin komplin langsung saja ke PLN, kalau Daerah dan PLN saling mengisi dan shearing untuk mencapai kesejahteraan konsumen, jadi Daerah dalam hal ini Pemkab Lingga tidak punya wewenang melakukan pengugatan.
“Konsumenlah yang boleh melakukan komplin, karena mereka selaku pelanggan. Sekali lagi saya sampaikan, Daerah dan PLN hanya bersifat bermitra untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan masyarakat,” imbuhnya.
Kepala PLN Sub Cabang Daik Lingga Johari Nainggolan mengaku, memang beberapa hari belakangan ini listrik dilakukan pemadaman bergilir, karena mengalami kerusakan pada dua Unit Mesin, saat ini satu uni sudah selesai di perbaiki.
“Sekarang tinggal satu unit, yang kerusakan pada exseter pada mesin, dan mudah-mudahan pada hari ini selesai dilakukan pemasangan oleh teknisi mesin dari Jakarta,” tuturnya,
Dia juga memaklumi akhir-akhir ini, mesin kerap sekali mengalami kerusakan dan gangguan, sementra pihaknya cuma melakukan pembersihan jaringan dan mengendalikan mesin untuk pelayanan pada pelanggan.
“Pihak PLN tidak memiliki Mesin, mengenai kerusakan itu weweang oleh pihak kedua pemenang lelang. Namun kita tetap membantu dan berbuat yang terbaik buat pelanggan, saya harap konsumen bisa memakluminya,” pungkasnya. (mrs/Sam)