Solusi Bersama Redam Konflik Zona Tangkap Antar Desa di Senayang

Rapat memediasi konflik zona tangkap nelayan dipimpin Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar

KL – Akibat adanya konflik zona tangkapan Hasil Laut ,yang terjadi baru-baru ini di dua Desa berlokasi diwilayah Kecamatan Senayang langsung mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

Aang Abubakar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga mengatakan, baru-baru ini telah terjadi konflik antar Desa Tanjung Kelit dan Desa Pasir Panjang, yang berawal dari aksi penangkapan sebuah kapal pukat (Trawl) milik warga Pasir Panjang, oleh sejumlah nelayan Tanjung Kelit.

“Kapal trawl ini dianggap masuk kedalam zona tangkap nelayan Tanjung Kelit, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar,” kata Aang, usai rapat mediasi konflik yang dipimpin Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar di ruang rapat kantor bupati,

Konflik antar dua desa yang saling bertetangga itu karena selisih paham tentang perjanjian kerjasama pembagian zonasi tangkap yang dibuat oleh kedua pihak sebelumnya.

“Perjanjian itu ada dua, pada 2009 dan 2015. Isinya memuat berbagai aturan dan sangsi. Ini yang memicu kehebohan. Bentuknya berupa berita acara sepihak,” ungkap Aang.

Mencari solusi terbaik buat masyarakat, pihaknya melibatkan jajaran instansi pengawasan seperti Polair Polres Lingga, TNI dan PSDKP Provinsi Kepri. Setelah melalui proses akhirnya membuahkan solusi bersama dengan membuat sebuah perjanjian kerjasama baru antar dua desa tersebut, supaya tidak lagi terjadi konflik.

“Jadi akan dibuat sebuah perjanjian bersama antara pasir panjang dengan tanjung kelit ini secepatnya, dibawah naungan pihak kecamatan sebagai pemimpin wilayah. Konsepnya kami minta bantuan dari PSDKP provinsi,” jelasnya.

Perjanjian bersama yang akan turut diketahui oleh jajaran instansi pengawasan, akan menjadi jawaban bagi kedua desa tentang batas-batas zonasi tangkap masing-masing desa. Dengan harapan kedepan tidak lagi terjadi perseteruan mengenai batas zona tangkap nelayan masing-masing desa.

“Hasil perjanjian yang telah di tandatangani seluruh pihak yang terlibat itu, akan disampaikan ke Bupati Lingga dan ke Gubernur Kepulauan Riau,” imbuhnya.

Dengan gerak cepat, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, untuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang terjadi di wilayah Senayang tersebut, sudah mendapat respon positif masyarakat, semoga apa yang menjadi keputusan bersama menjadi perjanjian terbaik untuk kedapannya. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 + enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.