Pendataan Suku Laut Lingga Belum Vailid, GPSL Lingga Harap Ada Pendataan Kembali

FB_IMG_1491455492127

KL – Suku Laut di Kabupaten Lingga belum terdata secara vailid oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, masih banyak yang belum jelas, baik surat nikah yang di sesuaikan dengan agama yang di anut maupun kepemilikan administrasi kependudukan.

Ketua Gerakan Peduli Suku Laut Kabupaten Lingga Dency Diaz meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mensetarakan Suku Laut Lingga, supaya memiliki surat nikah, KTP, KK dan akta, supaya mereka dapat terdata secara vailid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga.

“Sampai saat ini kita belum tahu berapa jumlah Suku Laut di Kabupaten Lingga, sedangkan Lingga sudah berusia 13 Tahun, namun secara administarsi kependudukan banyak yang belum terdata, buktinya mereka tidak memiliki surat nikah, ada yang tidak punya KK, KTP dan akta lahir anak. Ingat ini tanggung jawab kita semua,” celetuk aktivis buta akasara sekaligus Bundanya anak-anak Suku Laut Lingga.

Pengakuannya, Suku Laut di Kampung Baru Desa Tajur Baru Kecamatan Senayang, ditemuinya ada 38 kepala keluarga, 3 diantaranya sudah memiliki surat keterangan nikah di gereja Penuba Kecamatan Selayar, yang lain tidak memiliki.

“Miris mendengar apa yang disampaikan masyarakat Kampung Baru Tajur Biru, sebanyak 35 KK masyarakat Suku Laut tidak memiliki surat nikah secara agama.     Sudah barang tentu anak-anak mereka tidak memiliki akta kelahiran,” ungkapnya, Kamis (6/4).

Dikatakan, supaya mereka memiliki legalitas secara agama yang di anut dan di akui oleh negara, dia mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, supaya dapat sama-sama mencari solusi, supaya Suku Laut yang belum menikah sah secara agama yang di anut dan di akui oleh negara.

“Kita tidak memandang agama, kita harap mereka memiliki data kependudukan yang vailid, terutama anak-anak Suku Laut yang mempunyai cita-cita dan mimpi ingin melanjutkan pendidikan ke janjang pendidikan yang lebih tinggi,” terangnya.

Dia tidak ingin Suku Laut hanya di manfaatkan orang-orang politik, sehingga pembodohan terhadap Suku Laut, kehadiran dia di tengah Suku Laut untuk memajukan pemikiran, supaya tidak di manfaatkan oleh orang-orang yang sarat dengan kepentingan.

“Kalau musim politik, mereka-mereka (Suku Laut) di buru untuk kepentingan sesaat, setelah duduk mereka di tinggalkan, sehingga membudaya dari tahun-ketahun. Hanya kepentingan sesaat, tapi Suku Laut tidak di urus,” tuturnya.

Dia sangat bersyukur sekali, pemerintah daerah, sangat mendukung supaya masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga terdata secara akurat, lengkap dengan surat nikah, KK, KTP dan akte kelahiran anak, karena mereka juga penduduk Kabupaten Lingga, sama dengan yang lain.

“Selama ini mereka terkesan tidak di urus, sehingga mereka tersisih dari kehidupan sosial. Jadi dukungan bupati dan wakil bupati serta keinginan masyarakat Suku Laut membuat diri saya terpacu membawa Suku Laut berfikir maju setara dengan masyarakat yang lain,” imbuhnya.

Dia berharap pada instansi terkait dan kepala desa untuk mendata Suku Laut yang ada di masing-masing desa, karena mereka berada di mana-mana. Sampai sekarang, jumlah Suku Laut di Kabupaten Lingga belum di ketahui jumlahnya.

“Saya harap, masing-masing desa mendata masyarakatnya yang ada Suku Laut, biar kita tahu berapa jumlah keseluruhan mereka, mudah-mudahan mereka mendapat pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga Syamsudi ketika di konfirmasi, mengaku, kalau pendataan Komunitas Adat Terpicil (KAT) sudah ada, berapa jumlahnya dia belum tahu, karena harus membuka berkas dahulu, sedangkan dia masih berada di Tanjungpinang.

“Kita belum tidak tahu berapa jumlahnya, kalau data Disdukcapil memilikinya, apakah itu vailid atau tidak nanti akan kami croscek ke lapangan,” paparnya, Kamis (5/4).

Disinggung masalah akta pernikahan yang di keluarkan oleh Disdukcapil, dia tidak berani mengeluarkan, sebelum adanya surat pemberkatan bagi yang beraga Kristen, setelah itu baru di urus dan di keluarkan oleh Capil dan sah menurut aturan negara.

“Kita tidak berani mengeluarkan tanpa ada prosedur, kalau yang beragama islam memang sudah ada di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung melihat melakukan croscek, vailid tidaknya data yang kami miliki,” tuturnya.

Dia juga mengaku, terlait KAT yang berada di Kampung Baru Desa Tajur Biru, dia juga sudah mengetahui, dan mereka akan turun memantau. “Kalau ingin turun, kita turun sama-sama, memantau langsung Suku KAT di sana, apa kebutuhan menyangkut administrasi kependududkan akan kita bantu secepatnya,” pungkasnya. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 − = tiga

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.