Disdukcapil Lingga Adakan Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil Di Tiga Kecamatan.

DSC01508

Kl-Sebelum mengadakàn rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan pencatatan sipil dikecamatan senayang dan Pancur Disdukcapil kabupaten lingga bidang pencatatan sipil terlebih dahulu melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil di kecamatan selayar yang berlangsung diaula kantor kecamatan dan di buka oleh kepala dinas Disduk Capil Syamsudi.dalam kata sambutannya ia mengatakan rangkaian kegiatan ini dalam rangka memehuhi kebutuhan pelayanan publik sesuai perundang undangan yang berlaku sesuai dengan Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal I Ayat 1 dan ayat 2 yang ruang lingkupnya terdiri dari pelayanan Administrasi kependudukan yang ruang lingkupnya selalu bérupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal kepada publik .untuk itu tujuan kegiatan ini  dalam rangka pelayanan pencatatan sipil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Aparatur Kelurahan dan Desa sebagai ujung tombak dalam Administrasi kependudukan tutupnya sementara itu kabid  pencatatan sipil Agus.HS mengatakan Sosialisasi dan rapat kordinasi ini Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparatur kelurahan dan desa sebagai ujung tombak dalam administrasi kependudukan, menyatukan komitmen dan presepsi Administrasi yang tertib sesuai dengan aturan yang berlaku yang beramatkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2015 yang tujuannya untuk mencapai target Nasional kepemilikan Akta Kelahiran dikalangan anak

9 Usia dari 0 sampai 18 tahun tahun 2017  berjumlah 82.5 persen.untuk mencapai target tersebut kita melaksanakan kegiatan ini ujarnya.selanjutnya  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik bidang pencatatan sipil di Kecamatan Senayang yang dilaksanakan di Senayang dan Kecamatan Lingga Utara yang dilaksanakan di Pancur pada hari rabu dan kamis (02/08/17).

Selanjutnya ia mengatatakan”.

“Sasaran dan manfaat yang ingin dicapai dalam rapat koordinasi ini adalah meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil, terwujudnya tugas pokok dan fungsi pemerintah dalam pengelolaan dan kesepahaman regulasi dalam rangka administrasi dalam pelayanan”, ungkapnya.

Disamping itu dia juga menyampaikan bahwasanya “rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kelurahan/Desa serta mengevaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya pelayanan pencatatan sipil di tingkat Kelurahan/Desa”, terangnya.

Terakhir dia juga menambahkan, “kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan khususnya bidang pencatatan sipil yang didasarkan pada undang-undang no 24 tahun 2013 tentang undang-undang no 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan, menyebarluaskan inovasi pelayanan pencatatan sipil sebagai solusi terhadap permasalahan dalam pelayanan pencatatan sipil serta merumuskan kebijakan dan strategi yang perlu disusun untuk meningkatkan cakupan pencatatan sipil khususnya cakupan akta pencatatan kelahiran dikalangan anak sesuai dengan kebijakan nasional”, tutupnya.

Adapun acara tersebut turut dihadiri oleh para camat.sekcam.lurah dan seluruh kepala Desa

yang ada di Kecamatan  pada umumnya. SAM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ 4 = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.