Empat Desa Di Kabupaten Lingga Masuk Evaluasi Sadar Hukum Kemenkumham.

IMG-20170915-WA0004

KL – Minimnya pelanggaran hukum di empat Desa di Kabupaten Lingga ini mengantarkan ke empat desa tersebut, masuk nominasi Desa sadar hukum bersama dengan enam Desa di Kabupaten Bintan. Hal ini disampaikan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tanjungpinang, di Sanggar praja Dabosingkep .

” Desa sadar wisata ini, bukan untuk pencitraan tapi lebih dari keinginan masyarakat dan desa atau kelurahan untuk menjadikan desa atau kelurahan mereka menjadi desa atau kelurahan sadar hukum,” Kata Azuar Pejabat senior Kanwil Kemenkumham Tanjungpinang kepada Media  ini  usai acara.

Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan di Dabosingkep dengan melibatkan sejumlah aparat hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai pembicara, dengan peserta dari perangkat kelurahan dan desa yang masuk dalam nominasi Desa sadar hukum.

Ada empat desa yang akan dilakukan Evaluasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Tanjupinang. Adapun keempat Desa dan kelurahan sadar hukum tersebut antara lain, Kelurahan Pancur, Desa Bukit Harapan, Desa Resun dan Desa Sungai buluh.

” Keempat Desa ini sduah ada SK Bupati nya dan sudah diteruskan ke Gubernur dan SK Gubernunya sudah diterbitkan juga,” sebutnya.

Desa dan Kelurahan akan ditetapkan sebagai desa sadar hukum apabila, memiliki beberapa kriteria salah satunya adalah Desa tersebut patuh membayar Pajak PBB minimal 90 persen penyerapannya di Desa, kemudian desa tersebut tingkat kriminalitasnya rendah bahkan nihil.

Didesa tersebut juga harus nihil dari pemakaian Narkoba, kemudian tidak ada juga pernikahan di bawah umur. ” Perempuan itu dibawah tujuh belas tahun, dan laki-laki dibawah delapan belas tahun,” ungkapnya.

” Selain itu di Desa sadar hukum angka perceraiannya juga harus minim,” terangnya.

Kondisi lingkungan hidup juga menjadi aspek penting dalam evaluasi Desa sadar hukum. Setelah masuk semua kriteria tersebut, barulah dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) Oleh Bupati. Kemudian SK Bupati tersebut kembali di Verifikasi untuk di SK kan kembali oleh Gubernur.

Setelah SK Bupati dan Gubernur tersebut, Desa sadar hukum ini akan di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan mendapatkan penghargaan yang dinamakan dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa.

“ Jadi nanti Gubernur dan Menteri akan meresmikan Desa / kelurahan sadar hukum ini, bisa jadi di Kabupaten Lingga,” terangnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


6 − tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.