KL- Bertempat diaula Hotel Prima In Dabo singkep Dinas pelayanan terpadu satu atap mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati lingga nomor 08 Tahun 2017. Yang bermateri Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan
.diawali. pembacaan doa dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Dinas DPMPTSP dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hamid Ghazali Kabid Pelayanan Terpadu satu pintu.
Dalam sambutannya ia mengatakan Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap proses Mekanisme Perizinan.sekaligus untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Lingga
Dan ini juga merupakan Program kerja dinas Penanaman Modal dan juga aksi dari Komisi (KPK) Dalam rangka penyebar luaskan Informasi kepada Penerima Pelayanan dan sekaligus untuk menggugah Masyarakat akan pentingnya Izin dan juga untuk meningkatan Partisipasi Masyarakat dalam mengurus Izin dan dapat berdampak pada perbaikan Pendapatan asli Daerah guna membantu kelancaran pembangunan Kabupaten Lingga menuju Lingga terbilang 2020.
Kegiatan Pelayanan Publik ini telah diatur PERPRES No 97 Tahun 2014 ini yang berisi tentang penyelenggaraan PTSP.Dan ini perlu Masyarakat mendapat Informasi dengan benar dari PTSP Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Lingga.
Selanjutnya kabid PTSP ini mengatakan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan merupakan salah satu bentuk Informasi Biokrasi yang dilakukan oleh Pemkab Lingga dalam menyederhanakan Proses Pelayanan Publik, ini salah satu untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat yang menginginkan Pelayanan Publik yang transpran Efisièn.dan tepat Waktu . Jadi pada prinsifnya Sosialisasi ini kita akan terus mendorong Inovasi Perbaikan dalam Peningkatan Pelayanan dalam Perizinan. Tutupnya
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sisi dialog antara Narasumber dengan para peserta tentang keapsahan untuk memperpanjang atau membuat izin baru yang sekarang .harus BPJS disosialisasi.sisi dialog dilanjutkan tentang perizinan Hutan .diantaranya Industri Primer hasil Hutan .izin usaha industri hasil hutan Untuk izin produksi 6000 m3 pertahun atau lèbih harus melalaui kepala BKPM pusat sementara Kapasitasnya Produksinya 2000 m3 perrahun dgn jenis industri pengergajian kayu panel kayu industri bioner kayu arang izinnya cukup gubernur saja. sisi dialog ini diakhiri dengan materi masalah perizinan CV atau PT untuk tahun yang akan datang dinas perizinan satu atap kabupaten Lingga akan mengunakan sistem online untuk pengurusan Perpanjangan Izin dan Izin yang baru (Sam)