KL – Memasuki tahun politik 2018-2019, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga mulai merapatkan barisan bersama jajaran stackholder, dengan menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan mengawal pemilihan umum serentak Pileg dan Pilpres.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, Zamroni SH MM dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi di aula Hotel One Dabo, Senin (11/12/2017) mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dari pihaknya menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pengawasan Pemilu tahun 2019 mendatang.
“Pemilu tahun 2019 mendatang merupakan pemilu serentak Pileg dan Pilpres pertama kalinya di Indonesia. Seiring degan hal itu, beban penyelenggara pemilu juga semakin berat. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk mensukseskannya,” kata dia.
Zamroni berujar, pesta demokrasi mendatang akan memiliki sejumlah perbedaan dari yang pernah digelar sebelumnya. Hal itu merujuk pada amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tahun 2019.
“UU pemilu terbaru ini merubah beberapa kewenangan penyelenggara, khususnya kewenangan lembaga pengawas pemilu. Kalau dulu, temuan atau laporan pelanggaran yang masuk dan ditindaklanjuti Panwaslu, hasilnya berupa rekomendasi. Sedangkan yang sekarang ini berupa putusan, inkrah. Jadi Panwaslu memiliki ruang sidang untuk mumutus perkara,” ungkapnya.
Selain itu, UU Pemilu yang baru juga mengatur lebih banyak soal tindak pidana pemilu, beserta sangsi dan denda.
“Untuk itu, melalui Rakor awal ini kami berharap sinergitas lembaga pengawas pemilu dan jajaran stackholder dapat berjalan dengan baik kedepannya,” tuturnya, yang saat itu turut didampingi anggota Panwaslu Kabupaten Lingga.
Kegiatan Rakor pengawasan pemilu bersama stackholder pertama kalinya untuk Pemilu 2019 tersebut, juga menghadirkan narasumber Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Puji Triasmoro.
Kapolres Lingga AKPB Ucok Lasdin Silalahi dalam pertemuan tersebut meminta kepada Panwaslu Lingga agar terus menjalin komunikasi dengan jajaran Polres Lingga untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan pemilih.
Hal itu demi menghindari kejadian-kejadian yang dapat merugikan peserta pemilu maupun penyelenggaran pemilu itu sendiri.
“Kita harap jalinan komunikasi dapat terus terjalin agar bisa sama-sama mengawasi jalannya pemilu serentak nanti,” kata Ucok.
Ia juga berharap, kerjasama sama itu tidak saja terjalin antara pejabat dijajaran pimpinan Polres Lingga dan Komisioner Panwaslu, namun diharapkan juga sampai ke tingkat pengawasan di desa-desa. Salah satunya adalah antara Babinkamtibnas Polres Lingga dan pengawas pemilu di tingkat desa dan kecamatan harus aktif menjalin kerjasama.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Puji Triasmoro juga mengatakan sejauh ini mengacu pada pemilu sebelumnya kejaksaan dan kepolisian selalu dilibatkan dalam tim yang dibentuk oleh Bawaslu dan KPU yang dinamakan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Salah satu kendala yang terjadi dalam penanganan perkara pelanggaran pemilu adalah dibutuhkan kerjasama tim dan anggaran yang memadai, hal ini sering menjadi permasalahan di lapangan,” ujar Puji.
Untuk itu anggaran penyidikan pada kasus-kasus pelanggaran pemilu ini menurutnya harus dianggarkan di Bawaslu, karna beberapa pengalaman yang sudah-sudah anggaran penyidikan pada kasus-kasus tertentu ini selalu disamakan dengan penanganan penyidikan kasus tindak pidana umum atau lainnya.
“Ke depan koordinasi yang kita harapkan lebih baik lagi, baik itu Panwaslu KPU serta Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu ini,” kata Puji.(RED)