KL – Terhitung Januari sampai 10 Desember Tahun 2017, sebanyak 75 desa se-Kabupaten Lingga baru 69 desa yang telah menyelesaikan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan 6 desa masih tersandung administrasi yang rencananya hari ini akan di masukkan ke DPMD Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga Said As’yari mengatakan, sebanyak 6 desa belum melakukan pencairan, sedangkan yang lain sudah menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap anggaran Tahun 2017. “Memang sistem langsung atau LS, tapi tanggal 28 Desember 2017 terakhir pencairan. Akan tetapi pihak bank rasanya tidak mungkin dapat mencairkan di akhir batas waktu, karena semua kesibukan bank adi akhir tahun,” ungkapnya, Menurutnya, keterlambatan pencairan dari 6 desa tersebut di terbentur dengan masalah administrasi, seperti APBD-Des Perubahan. Berbagai perubahan telah dilakukan, hingga ke Rancangan Anggaran Belanja (RAB), sehingga terjadi keterlambatan. “Itu penyebab utama keterlambatan, tapi sebagian desa memberi tahu akan memasukkan adminitrasinya pada hari Senin (11)12), kita harapkan semua desa dapat menyelesaikan pencairan secepatnya sebelum 28 Desember,” paparnya. Dia sangat menyayangkan apa bila desa mengalami keterlambatan dalam pencairan, berdampak pada penyerapan anggaran, yang tahun berikutnya anggaran desa tersebut terjadi pengurangan dan desa akan mengalami kerugian akibat tidak terserapnya anggaran yang telah di alokasikan pemerintah daerah dan pusat. “Apa bila anggaran tidak terserap, akan di jadikan silva dan masuk ke rekening desa, dan baru dapat di gunakan pada Tahun 2018. Jika anggaran silva di atas 30 persen, maka Tahun 2018 desa yang bersangkutan akan mendapat anggaran DD dan ADD di kurang dari dana silva,” jelasnya. Tahun 2017, sambung Said Asy’ari, untuk 75 desa se-Kabupaten Lingga mendapat alokasi anggaran sebesar Rp59 Milyar lebih dari DD dan Rp48 Milyar lebih dari ADD, dan di bagi dengan 75 desa, yang sampai hari ini dia belum dapat mengakakulasi serapan secara keseluruhan. “Untuk Tahun 2018 kita belum dapat pasti berapa anggaran di persiapkan untuk 75 desa se-Kabupaten Lingga, baik itu dari daerah ataupun dari pusat. Kita harap masing-masing desa dapat menyerapkan anggaran yang sudah di sediakan pemerintah sesuai sektor pembangunan masing-masing desa,” imbuhnya. Adapun 6 desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap II tersebut Yakni, Desa Rejai, Desa Resang, Desa Berhala, Desa Limbung serta Desa Baran. Sedangkan pencairan ditetapkan  setahun dua kali. (mrs/Sam)

IMG-20171211-WA0001KL – Terhitung Januari sampai 10 Desember Tahun 2017, sebanyak 75 desa se-Kabupaten Lingga baru 69 desa yang telah menyelesaikan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan 6 desa masih tersandung administrasi yang rencananya hari ini akan di masukkan ke DPMD
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga Said As’yari mengatakan, sebanyak 6 desa belum melakukan pencairan, sedangkan yang lain sudah menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap anggaran Tahun 2017.
“Memang sistem langsung atau LS, tapi tanggal 28 Desember 2017 terakhir pencairan. Akan tetapi pihak bank rasanya tidak mungkin dapat mencairkan di akhir batas waktu, karena semua kesibukan bank adi akhir tahun,” ungkapnya,
Menurutnya, keterlambatan pencairan dari 6 desa tersebut di terbentur dengan masalah administrasi, seperti APBD-Des Perubahan. Berbagai perubahan telah dilakukan, hingga ke Rancangan Anggaran Belanja (RAB), sehingga terjadi keterlambatan.
“Itu penyebab utama keterlambatan, tapi sebagian desa memberi tahu akan memasukkan adminitrasinya pada hari Senin (11)12), kita harapkan semua desa dapat menyelesaikan pencairan secepatnya sebelum 28 Desember,” paparnya.
Dia sangat menyayangkan apa bila desa mengalami keterlambatan dalam pencairan, berdampak pada penyerapan anggaran, yang tahun berikutnya anggaran desa tersebut terjadi pengurangan dan desa akan mengalami kerugian akibat tidak terserapnya anggaran yang telah di alokasikan pemerintah daerah dan pusat.
“Apa bila anggaran tidak terserap, akan di jadikan silva dan masuk ke rekening desa, dan baru dapat di gunakan pada Tahun 2018. Jika anggaran silva di atas 30 persen, maka Tahun 2018 desa yang bersangkutan akan mendapat anggaran DD dan ADD di kurang dari dana silva,” jelasnya.
Tahun 2017, sambung Said Asy’ari, untuk 75 desa se-Kabupaten Lingga mendapat alokasi anggaran sebesar Rp59 Milyar lebih dari DD dan Rp48 Milyar lebih dari ADD, dan di bagi dengan 75 desa, yang sampai hari ini dia belum dapat mengakakulasi serapan secara keseluruhan.
“Untuk Tahun 2018 kita belum dapat pasti berapa anggaran di persiapkan untuk 75 desa se-Kabupaten Lingga, baik itu dari daerah ataupun dari pusat. Kita harap masing-masing desa dapat menyerapkan anggaran yang sudah di sediakan pemerintah sesuai sektor pembangunan masing-masing desa,” imbuhnya.
Adapun 6 desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap II tersebut Yakni, Desa Rejai, Desa Resang, Desa Berhala, Desa Limbung serta Desa Baran. Sedangkan pencairan ditetapkan
setahun dua kali. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− sembilan = 0

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.