KONTRAK KERJA CV DIVA LINGGA DIPUTUS

KL – Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak CV Diva Lingga, pelaksana proyek peningkatan pengelolaan rehab total Pelabuhan Jagoh.
Hal ini disebabkan sampai dengan batas akhir masa pekerjaan awal Desember 2017, pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut belum juga selesai.
“Kalau dari kami (Dishub) sudah memutuskan kontrak pekerjaan untuk peroyek di Pelabuhan Jagoh. Karena sampai dengan tanggal 5 Desember 2017 kemarin, kita melihat memang peroyek ini tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Jadi langkah tegas sudah kita ambil dengan memutus kontrak pengerjaan proyek tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Yusrizal ungkapnya
Selain sudah memutuskan kontrak pekerjaan dengan kontraktor pelaksana dalam hal ini CV Diva Lingga juga diberikan sanksi lain berupa tidak bisa mengikuti segala kegiatan lelang pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Lingga pada tahun-tahun selanjutnya.
“Perusahaanya kita black List, dan nanti di tahun selanjutnya tidak akan bisa mengikuti segala kegiatan pekerjaan di Lingga. Biasanya tiga tahun,” tegas Yus sapaan Kadishub Lingga ini menambahkan.
Sementara itu informasinya, meskipun sudah diputus kontrak kerja oleh Pemkab Lingga, Kontraktor yang mengerjakan Pelabuhan Jagoh masih berniat meneruskan pekerjaan sampai selesai. Hal ini dilakukan semata hanya sebagai bentuk rasa tanggung jawab pekerjaan kepada pemerintah daerah.
“Memang rencananya mereka akan meneruskan pekerjaan dermaga itu sampai selesai, namun semua harus kita kaji lagi dari aspek hukumnya bagaimana. Apakah tidak melanggar hukum, meskipun nanti kalau jadi mereka mengerjakannya tidak memakai dana APBD Lingga, tapi apakah itu boleh,” ujar Yus.
Mereka, kata Yus, rencananya akan mengajukan surat kepada Bupati Lingga Alias Wello untuk meminta agar bisa melanjutkan pengerjaan proyek Pelabuhan Jagoh sampai selesai tanpa memakai dana APBD Lingga.
Sebagaimana diketahui pengerjaan proyek rehab total Pelabuhan Jagoh yang dari awal diduga bermasalah akhirnya sampai dengan batas waktu pekerjaan yakni 6 bulan tidak selesai. Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya pengerjaan ini menggunakan dana APBD Lingga sebesar Rp1,1 miliar.(jfr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 × = delapan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.