Kades Jarang Ngantor Di Beri Sanksi 

IMG-20180207-WA0013KL –  Dinas Pemberdayaan Masayakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, meminta kepada seluruh camat se-Kabupaten Lingga agar dapat memberikan sanksi kepada setiap Kepala Desa yang jarang ngantor, di wilyah kerjanya masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Lingga, Said Asyari mengatakan, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran ataupun secara tertulis, terhadap Kepala Desa yang jarang ngantor oleh camat yang menaungi desa bersangkutan.
“Jika camat memberi teguran pada kepala desa, tapi tak di indahkan, maka yang bersangkutan laporkan ke Bupati Lingga supaya di beri sanksi sesuai aturan yang ada,” ungkapnya, Rabu (7/2).
Dia menambahkan, sanksi yang diberikan bupati, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi yang lebih berat lagi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan secara tidak hormat, jika pelanggaran itu sudah berat.
“Camat  merupakan perpanjangan tangan bupati dan pembina Pemerintahan Desa di tingkat kecamatan yang memberikan teguran terlebih dahulu pada kades yang dianggap melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Tapi dia berharap, seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Lingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama masalah ngantor pada hari kerja. Sebagai abdi masyarakat dan negara, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas.
“Karena kepala desa ujung tombak pemerintah daerah ditingkat desa, jadi seluruh kepala desa bertanggung jawab dengan tupoksinya. Masyarakat sering berurusan dengan kepala desa hanya melalui kaur desa dalam menyelesaikan surat menyurat secara administrasi,” tutupnya”(mrs/ Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh × = 42

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.