KL -Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang negara pada perkara korupsi Alkes. di Dinas Kesehatan yang telah diputus hakim pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini. Total pengembalian uang negara dari kasus alkes. Lingga ini mencapai ratusan juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara.
Hal ini dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, SH, MH dan jajaran kejaksaan kepada awak media dikantornya, Rabu (02/05/18).
Jadi hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji dihadapan belasan wartawan dalam jumpa pers yang digelar hari ini.
Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes. Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta.
“Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya lagi.
Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum. Total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.
Sementara itu ketika disinggung terkait perkara-perkara yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan negeri Lingga, secara tegas Puji Triasmoro mengatakan seluruhnya masih dilanjutkan.
“Ada beberapa perkara baik itu dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semuanya kita tindak lanjuti, tidak ada yang berhenti, hari ini saja ada beberapa perkara yang kita periksa tersangkanya sampai malam,” ungkapnya (Red)